BPK Bongkar Investasi Mandek Rp280 M PT PP di Jiwasraya

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 30 Januari 2026 17:25 WIB
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Tahun Buku 2021–2022 pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk beserta anak perusahaan dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Laporan ini diterbitkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII dengan Nomor 60/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 25 November 2024. (Foto: Dok MI)
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Tahun Buku 2021–2022 pada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk beserta anak perusahaan dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Laporan ini diterbitkan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII dengan Nomor 60/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 25 November 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar keputusan investasi janggal PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) yang menempatkan dana Rp280 miliar ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk proyek properti yang hingga kini tak kunjung memberi manfaat. Dana ratusan miliar itu sudah “parkir” sejak 2018, namun status aset yang dijanjikan justru penuh masalah hukum dan administratif.

"Kondisi tersebut mengakibatkan PT PP kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana sebesar Rp280.000.000.000 untuk kegiatan operasional ataupun investasi lain yang lebih menguntungkan perusahaan, terbebani bunga pinjaman sebesar Rp840.000.000.000 serta potensi perolehan hasil investasi yang belum jelas," petik laporan BPK.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT PP tahun buku 2021–2022, yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII dengan Nomor 60/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 25 November 2024.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026) bahwa BPK mengungkap, investasi itu bermula dari tawaran Jiwasraya kepada sejumlah BUMN karya untuk mengelola aset properti miliknya yang tidak produktif. 

Tawaran tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan Jiwasraya agar tetap bertahan dan mampu membayar klaim nasabah. PT PP kemudian bergabung dalam konsorsium lima BUMN karya dan menyetor dana tanda minat Rp280 miliar.

Masalahnya, dana jumbo itu ditempatkan pada objek properti yang belum clean and clear. Salah satu aset utama, kawasan Citos, ternyata masih terikat perjanjian sewa jangka panjang dengan pihak swasta hingga 2027. Artinya, konsorsium belum benar-benar menguasai atau bisa mengelola aset tersebut, meski dana sudah telanjur disetor miliaran rupiah.

BPK menilai keputusan PT PP sarat kejanggalan. Investasi dilakukan tanpa kajian kelayakan (feasibility study) internal dan tanpa analisis risiko sesuai prosedur perusahaan. Lebih jauh, hingga masa perjanjian awal berakhir, tidak pernah terjadi pengalihan hak atas aset kepada konsorsium. Status kerja sama pun masih sebatas termsheet, belum menjadi perjanjian hukum yang kuat.

Ironisnya, dana Rp280 miliar itu berasal dari pinjaman bank berbunga 6 persen per tahun. Artinya, PT PP bukan hanya kehilangan peluang memutar dana untuk proyek produktif lain, tetapi juga harus menanggung beban bunga. Sementara imbal hasil dari investasi tersebut nihil.

BPK menegaskan kondisi ini tidak sejalan dengan UU BUMN, prinsip Good Corporate Governance, Peraturan Menteri BUMN, serta prosedur investasi internal PT PP. Perusahaan pelat merah itu dinilai menghadapi ketidakpastian serius atas pengembalian dananya.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Dewan Komisaris PT PP memperketat pengawasan dan mendesak Direksi berkoordinasi dengan konsorsium, BPUI, Jiwasraya, dan Kementerian BUMN untuk menyelesaikan persoalan investasi tersebut. BPK juga menuntut evaluasi menyeluruh atas mekanisme pengambilan keputusan investasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola investasi BUMN, di mana dana besar bisa mengalir ke proyek yang belum jelas status asetnya, sementara risiko finansial justru ditanggung perusahaan — dan pada akhirnya publik.

Topik:

BPK PT PP Jiwasraya BUMN Investasi Bermasalah Audit BPK Tata Kelola Perusahaan Properti Citos Kerugian BUMN Good Corporate Governance