Hasil Sikat Kawasan Hutan, Rp 6,6 Triliun Siap Disetor ke Negara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2025 3 jam yang lalu
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,62 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025)
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,62 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12/2025)

Jakarta, MI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap menyerahkan dana hasil pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp 6,6 triliun kepada pemerintah, Rabu (24/12/2025) sore.

Pantauan Monitorindonesia.com di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sekitar pukul 13.40 WIB, lobi utama tampak dipenuhi tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang telah dikemas rapi. Susunan uang tersebut membentang menyerupai jalur menuju Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dana fantastis dengan nilai mencapai Rp 6.625.294.190.469,74 itu sebelumnya dibawa menggunakan mobil boks dan dipindahkan secara bertahap menggunakan troli. Proses pemindahan melibatkan personel TNI, sementara pengamanan di area sekitar diperketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Berdasarkan agenda resmi, seremoni penyerahan dana dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto direncanakan hadir langsung untuk menerima penyerahan secara simbolis.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden akan didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, sejumlah pejabat tinggi negara juga dijadwalkan turut hadir, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Topik:

Satgas PKH penertiban kawasan hutan penyelamatan keuangan negara Kejaksaan Agung uang negara Rp 6 6 triliun Prabowo Subianto pemerintah TNI Paspampres lingkungan hidup kehutanan