Kejagung Jangan Keder! Pakar Desak Tetapkan Tersangka Korupsi Pajak
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016–2020. Nama Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ikut muncul dalam proses penyidikan ini.
Victor sempat dicegah bepergian ke luar negeri sejak 14 November 2025, sebelum akhirnya permohonan pencekalan itu dicabut pada akhir bulan yang sama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah tersebut tanpa merinci alasan pencabutan.
Selain Victor, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo masih berstatus dicekal hingga 14 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa pencekalan tersebut diajukan Kejaksaan Agung dengan alasan dugaan tindak pidana korupsi.
Sejumlah lokasi telah digeledah untuk menemukan alat bukti. Indikasi awal, tindakan melawan hukum dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum tidak menyasar institusi, melainkan individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyerahkan sepenuhnya proses kepada Kejaksaan Agung dan menegaskan bahwa reformasi internal Ditjen Pajak tetap berjalan tanpa intervensi terhadap proses hukum.
Akan tetapi hingga kini Kejagung belum juga menetapkan tersangka kasus rasuah di era mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (31/12/20250 menilai Kejaksaan Agung harus bertindak jauh lebih tegas dalam penanganan perkara yang melibatkan tokoh-tokoh besar ini. Menurutnya, proses hukum tidak boleh terkesan berjalan lamban.
“Jika bukti-bukti sudah mengarah dengan kuat, maka penetapan tersangka tidak boleh ditunda. Semakin lama, potensi penghilangan barang bukti dan tekanan kepada saksi akan semakin besar,” ujarnya.
Hudi kemudian menekankan pentingnya keberanian lembaga penegak hukum dalam menghadapi perkara kelas kakap. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Negara harus menunjukkan bahwa siapa pun bisa diproses tanpa pengecualian. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan hanya karena mereka memiliki kekayaan, kekuasaan, atau kedekatan politik.”
Ia menambahkan peringatan keras agar kejaksaan tidak kehilangan momentum. “Kasus seperti ini sering kali rumit dan memiliki banyak cabang kepentingan. Kalau tidak tegas dari awal, kebenaran bisa dikaburkan dan pelaku bisa lolos. Penegakan hukum harus berani memutus rantai kekuasaan yang melindungi korupsi.”
Manajemen PT Djarum sebelumnya menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan penegak hukum.
Topik:
korupsi pajak Kejaksaan Agung Victor Rachmat Hartono PT Djarum Ditjen Pajak Ken DwijugiasteadiBerita Sebelumnya
17 Prajurit TNI Bunuh Prada Lucky Divonis Penjara, Dua Perwira Terancam 9 Tahun dan Dipecat
Berita Selanjutnya
Janji Transparansi Indodax Membusuk: OJK Didesak Bertindak!
Berita Terkait
Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
3 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
17 jam yang lalu