Tangkap Pencuri, Mahasiswa di Aceh Tengah Justru jadi Tersangka

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Februari 2026 1 hari yang lalu
Sandika, Mahasiswa di Aceh Tengah jadi Tersangka usai Menangkap Pencuri (Foto: Tangkapan Layar)
Sandika, Mahasiswa di Aceh Tengah jadi Tersangka usai Menangkap Pencuri (Foto: Tangkapan Layar)

Aceh Tengah, MI - Niat membantu keluarga justru membawa Sandika, seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tengah, ke hadapan hukum. Ia kini jadi tersangka dan terancam hukuman 1,5 tahun penjara setelah menangkap pelaku pencuri mesin penggiling kopi milik bibinya.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran bermula dari upaya Sandika melindungi harta benda keluarga. 

Saat kejadian, Sandika memukul terduga pencuri tersebut ketika mengamankannya. Tindakan itu kemudian berujung pada dakwaan penganiayaan.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Takengon. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takengon menuntut Sandika dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi pada 15 Agustus 2025 di Desa Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Saat itu, Sandika mendapat kabar bahwa mesin penggiling kopi milik bibinya telah raib.

Mengetahui hal itu, Sandika berusaha mencari terduga pelaku. Upaya tersebut berujung keributan ketika pelaku melawan saat hendak diamankan dan dibawa ke kantor desa setempat.

Beberapa bulan kemudian, Sandika dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan. Ia mengaku terkejut ketika menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Takengon. Ia bahkan tak menyangka peristiwa tersebut membuatnya berstatus sebagai terdakwa.

Sandika menjelaskan bahwa tindakan yang ia lakukan semata-mata untuk melindungi harta benda keluarga dari aksi pencurian. Namun, peristiwa itu justru menyeretnya ke proses hukum.

Sidang putusan terhadap Sandika dijadwalkan digelar pada 4 Februari 2026 mendatang. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

"Kami terima surat dari Polres bulan ke-10 (Oktober) untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan. Pulang dari Polres dapat surat dari pengadilan bulan ke-11," katanya.

Sandika mengaku terkejut ketika mengetahui dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa posisinya dalam peristiwa itu adalah sebagai korban, bukan pelaku.

"Saya kaget didakwa sebagai tersangka. Sedangkan saya di sini sebagai korban karena mesin bibi saya yang hilang. Masak pencuri bisa melaporkan korban," imbuhnya.

Ia mengaku memukul pencuri karena berupaya melawan saat diamankan. "Kami memukul itu untuk beri pelajaran. Satu lagi karena mereka bertiga tidak kooperatif saat dibawa ke desa," jelasnya.

Di sisi lain, Rosmalinda, bibi Sandika, turut mempertanyakan penerapan hukum terhadap masyarakat kecil yang berusaha melindungi harta bendanya dari tindak pencurian.

"Jadi kalau ada pencuri kami harus bagaimana? apa harus kita rangkul, kita biarkan. Kami masyarakat biasa, kami orang awam tidak tahu hukum, tolong katakan ke masyarakat kalau ada pencuri kami harus bagaimana. Karena aparat hukum lebih tahu soal pasal-pasal," ungkapnya.

Topik:

penganiayaan pelaku-pencurian aceh-tengah