Skandal KPP Madya Jakut: Bukan Ulah Oknum, Negara Dipreteli dari Dalam Sistem
Jakarta, MI — Skandal suap dan manipulasi kewajiban pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kembali membuka borok lama birokrasi fiskal: kewenangan besar, pengawasan rapuh, dan praktik rente yang berulang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara ini masih terus berjalan.
“Penyidikan masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/2/2026).
Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pendalaman penyidik.
“Kita tunggu perkembangannya ya,” lanjutnya.
Namun di luar proses hukum, sorotan tajam justru datang pada akar persoalan yang dinilai jauh lebih dalam daripada sekadar perbuatan segelintir aparatur.
Manajer Riset Seknas Badiul Hadi, menilai kasus ini menunjukkan kegagalan serius sistem pengawasan internal di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
“Kasus korupsi di KPP Madya Jakarta Utara tidak bisa disederhanakan hanya sebagai kesalahan individu atau semata persoalan etik." kata Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, hal ini menjadi cermin sistem yang terjadi di tubuh ditubuh Kementerian Keuangan itu kurangnya pengawasan.
“Ini adalah cermin dari sistem pengawasan yang tidak berjalan dan penyalahgunaan wewenang yang berulang. Fakta bahwa kasus serupa terus muncul menunjukkan adanya masalah struktural dalam tata kelola perpajakan.” ujarnya
Pernyataan tersebut sejalan dengan fakta lapangan yang dibongkar KPK. Skandal di KPP Madya Jakarta Utara menelanjangi praktik kotor “diskon pajak” yang secara brutal memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan tambang hingga sekitar 80 persen.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 mengungkap bahwa potensi penerimaan negara justru diperdagangkan oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga kas negara.
Perkara ini bukan sekadar suap biasa. Negara diduga dirugikan secara sistematis melalui rekayasa pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat struktural, tim penilai, konsultan, hingga pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni: Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Askot Bahtiar, anggota tim penilai pajak, serta dua pihak swasta: Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban PBB PT WP untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Alih-alih menjadi dasar penagihan, temuan itu justru berubah menjadi pintu masuk transaksi gelap.
Dalam proses sanggahan perusahaan, Agus Syaifuddin (AGS) diduga meminta agar kewajiban pajak dibayar secara “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan komposisi Rp8 miliar sebagai fee untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Perusahaan menawar, dan akhirnya hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.
Kesepakatan gelap itu berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025, yang memangkas kewajiban pajak menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Artinya, nilai pajak dipotong sekitar Rp59,3 miliar, atau hampir 80 persen dari temuan awal.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tegas Asep.
Untuk merealisasikan fee, dana Rp4 miliar dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin. Uang itu kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.
Uang suap tersebut tidak berhenti di tangan dua pejabat itu.
Pada Januari 2026, dana kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
“Uang Rp4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” ungkap Asep.
Pergerakan pembagian uang inilah yang akhirnya memicu OTT KPK. Delapan orang sempat diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu dini hari.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari:
uang tunai Rp793 juta, valuta asing SGD 165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Tak berhenti di tingkat kantor wilayah, pada 13 Januari 2026 KPK juga menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana, pola komunikasi antar pihak, serta dugaan penyimpangan mekanisme penetapan PBB yang disinyalir berlangsung sistematis.
Kasus ini sekaligus menjadi perkara besar pertama yang ditangani KPK dengan menggunakan ketentuan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, di mana para tersangka tidak lagi ditampilkan ke publik dalam konferensi pers.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum dan menyebut pengungkapan perkara ini sebagai shock therapy bagi aparatur pajak. (Din)
Topik:
KPK Korupsi Pajak DJP KPP Madya Jakut OTT Suap PBB Keuangan Negara Investigasi