Eks Menag Yaqut Gugat Status Tersangka ke PN Jaksel, KPK: Penetapan Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Februari 2026 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Yaqut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan eks Menag Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses hukum yang sesuai aturan dan didukung kecukupan alat bukti.

"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah," kata Budi, Rabu (11/2/2026). 

Budi menjelaskan bahwa seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Budi mengatakan bahwa KPK telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. 

Selain itu, Budi menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi dugaan korupsi kuota haji ini berada dalam lingkup perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," ungkapnya.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui praperadilan.

Menurut Budi, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari mekanisme pengujian dalam sistem peradilan pidana.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang," ujarnya.

KPK juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). Informasi itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan

"Klasifikasi perkara: sah tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. 

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (24/2/2026). 

Namun hingga kini, detail petitum permohonan serta majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut masih belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan.

Adapun, dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Topik:

KPK Eks Menag Yaqut Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama