R. Fadjar Donny Terjerat Skandal Sawit, Kasus Emas Mandek: Ada Apa di Tubuh Bea Cukai?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 11 Februari 2026 3 jam yang lalu
Hudi Yusuf Pengamat Hukum Universitas Borobudur. (Foto: Dok MI)
Hudi Yusuf Pengamat Hukum Universitas Borobudur. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Nama R. Fadjar Donny Tjahjadi kini menjadi simbol ironi di jantung institusi kepabeanan. Satu orang, dua pusaran perkara raksasa. Dari kasus komoditas emas bernilai puluhan triliun hingga skandal ekspor sawit yang merugikan negara Rp13 triliun.

Kondisi ini memantik kritik keras dari Hudi Yusuf, Pengamat Hukum Universitas Borobudur.

“Dua perkara besar dalam satu instansi dan orang yang sama adalah suatu indikasi instansi tersebut memang penuh dengan kejahatan,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026). 

Menurut Hudi, kemunculan satu nama dalam dua perkara korupsi strategis bukan lagi sekadar soal individu, melainkan alarm serius terhadap kerusakan sistem di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Apalagi masalah yang dihadapi adalah kasus besar yang mencapai triliunan. Ini sesuatu yang luar biasa. Kedua kejahatan itu seyogyanya segera diproses hukum,” ujarnya.

 

R. Fadjar Donny sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010–2022, saat menjabat Direktur Teknis Kepabeanan.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa sejumlah pejabat strategis Bea Cukai serta pihak PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kala itu menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian penyidikan.

Bahkan, kasus emas ini sempat memicu kegaduhan nasional.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud MD, menyebut dugaan impor emas dengan bea masuk “dinolkan” di Bandara Soekarno-Hatta berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49 triliun.

Namun, hingga bertahun-tahun berjalan, perkara emas raksasa tersebut tak kunjung melahirkan satu pun tersangka.

Ironinya, di tengah stagnasi penanganan perkara emas, R. Fadjar Donny justru jatuh sebagai tersangka dalam skandal lain.

Pada Selasa, 10 Februari 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME).

Salah satu nama yang diumumkan adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi, yang dalam perkara ini menjabat sebagai Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Perkara CPO–POME membuka dugaan serius terjadinya: penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, serta permainan dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas ekspor.

Komposisi tersangka yang berasal dari pejabat teknis hingga pengendali administrasi menunjukkan satu fakta telanjang:

kejahatan ini tidak berdiri sendiri, tetapi tumbuh di simpul-simpul strategis sistem negara.

Bagi Hudi Yusuf, skandal ini menjadi semakin tidak dapat ditoleransi karena dilakukan pada saat kondisi ekonomi nasional berada dalam tekanan.

“Mereka melakukan kejahatan dalam keadaan negara sedang krisis ekonomi. Oleh karena itu wajar apabila dijatuhi hukuman maksimal, bahkan seumur hidup,” kata Hudi.

Ia juga secara tegas menolak segala bentuk keringanan hukuman.

“Jangan diberikan keringanan hukuman agar pegawai lain menjadi takut untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Publik kini melihat satu pola yang makin terang.

Seorang pejabat kunci Bea Cukai: pernah duduk sebagai saksi dalam perkara emas bernilai puluhan triliun, lalu resmi menjadi tersangka dalam skandal ekspor sawit bernilai triliunan rupiah.

 

Topik:

Kejaksaan Agung Bea Cukai Korupsi CPO POME Komoditas Emas Skandal Ekspor JAM Pidsus Tindak Pidana Korupsi Hukum Nasional