OTT Beruntun Bongkar Korupsi Pajak dan Bea Cukai, Skandal POME Ungkap Kebocoran Penerimaan Negara

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 11 Februari 2026 2 jam yang lalu
Guru Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)
Guru Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak dan bea cukai, serta pengusutan skandal ekspor CPO yang dimanipulasi menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME), harus dibaca sebagai satu rangkaian persoalan besar dalam tata kelola penerimaan negara.

“Ini jelas bukan kasus berdiri sendiri. OTT pejabat pajak dan bea cukai, lalu disusul perkara POME yang menyeret 11 tersangka, menunjukkan praktik korupsi di sektor penerimaan negara bersifat sistemik. Ini fenomena gunung es,” tegas Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, deretan aparatur Kementerian Keuangan yang terseret OTT Komisi Pemberantasan Korupsi sejak akhir 2025 hingga awal 2026 menjadi alarm keras. Mulai dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Banjarmasin, hingga jajaran strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan—menunjukkan bahwa titik rawan korupsi berada tepat di jantung pengawasan pajak dan kepabeanan.

“Kalau kepala kantor, kepala seksi, tim penilai, sampai pejabat penindakan bea cukai bisa terseret OTT, publik berhak curiga bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang lebih luas,” ujar Trubus.

Ia menilai kasus POME yang diusut Kejaksaan Agung semakin memperkuat dugaan tersebut. Dalam perkara ini, manipulasi HS Code ekspor CPO menjadi limbah sawit dilakukan untuk menghindari bea keluar dan pungutan sawit, dengan dugaan kuat adanya “feedback” atau imbal balik kepada oknum pejabat negara. Kerugian negara yang ditaksir sementara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun disebut Trubus sebagai angka yang mencengangkan.

“Bayangkan, satu skema ekspor saja bisa berpotensi merugikan negara belasan triliun rupiah. Kalau pola ini juga terjadi di sektor lain—dan indikasinya ada—maka kebocoran penerimaan negara bisa jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan,” katanya.

Trubus menegaskan, meskipun data APBN menunjukkan pendapatan negara di tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.756,3 triliun, yang mana angka ini kontraksi sebesar 3,31% dibanding capaian tahun sebelumnya.

Capaian tahun 2025 sebesar Rp 2.756,3 triliun tersebut jauh dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 3.005,13 triliun, sehingga terdapat shortfall (kekurangan) mencapai Rp 249 , praktik korupsi di sektor pajak dan bea cukai tetap sangat memengaruhi kualitas penerimaan negara.

“Masalahnya bukan sekadar angka agregat APBN. Yang lebih berbahaya adalah potensi penerimaan yang seharusnya masuk tapi hilang karena korupsi. Itu yang menggerus ruang fiskal secara diam-diam,” tegasnya.

Karena itu, Trubus secara tegas mendorong KPK dan Kejagung untuk tidak berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan. Ia meminta pengusutan diperluas ke seluruh pejabat pajak dan bea cukai yang berada di posisi strategis selama periode terjadinya praktik-praktik tersebut.

“Harus ada audit menyeluruh dan penelusuran menyeluruh. Jangan berhenti di level pelaksana atau beberapa pejabat saja. Siapa pun yang menikmati, memfasilitasi, atau membiarkan praktik ini terjadi harus diusut, baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun Bea dan Cukai,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya membongkar aliran uang dan jejaring antara aparatur negara dan korporasi. “Kalau tidak dibongkar sampai ke akarnya, OTT dan penetapan tersangka hanya akan jadi ritual berulang. Kasusnya berganti, pelakunya berganti, tapi kebocoran negara tetap jalan,” pungkas Trubus.

Topik:

Korupsi Pajak Bea Cukai KPK Kejaksaan Agung CPO POME Penerimaan Negara APBN Kebijakan Publik