Rp16 Miliar Berlebih? BPK Kuliti Hitungan Proyek Tol Serang–Panimbang
Jakarta, MI — Bau tak sedap dari proyek strategis nasional kembali tercium. Kali ini giliran proyek pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang Paket 1 yang disorot tajam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan resminya, auditor negara menemukan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp16,36 miliar.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026) bahwa temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dokumen tersebut mengungkap dugaan ketidakberesan dalam pekerjaan konstruksi jalan utama (main road) yang digarap oleh raksasa BUMN karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Proyek ini sendiri berada di bawah pengusahaan PT WSP, badan usaha jalan tol pemegang hak konsesi ruas Serang–Panimbang. Kontrak awal proyek bernilai Rp3,6 triliun, namun setelah 13 kali perubahan, nilainya melonjak drastis menjadi Rp6,07 triliun. Durasi pekerjaan pun molor jauh dari rencana awal, dari dua tahun menjadi hampir tujuh tahun.
Di tengah pembengkakan nilai kontrak itu, BPK justru menemukan praktik perhitungan volume dan harga satuan pekerjaan yang dinilai tidak akurat — dan berujung pada potensi pemborosan miliaran rupiah.
Mark-up Terselubung di Balik Angka Teknis
Audit BPK menemukan selisih harga akibat ketidakcermatan perhitungan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp8,51 miliar. Modusnya beragam: mulai dari kedalaman borepile yang dihitung melebihi desain, volume aspal yang dihitung pakai asumsi laboratorium bukan hasil uji lapangan, hingga volume galian yang tidak dikurangi struktur beton yang sudah terpasang.
Tak berhenti di situ, auditor juga mengendus selisih harga Rp7,85 miliar akibat komponen analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Contohnya, masih dimasukkannya biaya alat batching plant padahal beton yang dipakai adalah readymix. Ada pula koefisien beton borepile yang dinilai berlebihan dari volume pengeboran sebenarnya.
BPK menyimpulkan tegas: “Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp16.366.020.669,22.”
Rantai Kelalaian, Bukan Sekadar Salah Hitung
BPK tidak menyebut ini sekadar kekeliruan teknis. Auditor menilai ada rantai kelalaian berlapis dalam pengawasan proyek.
Direksi PT WSP disebut kurang cermat memantau pelaksanaan proyek. Pemimpin proyek dinilai lemah mengendalikan biaya. Manajer komersial dan administrasi kontrak luput mengawasi dokumen pendukung. Panitia peneliti kontrak dinilai lalai mengevaluasi harga satuan item baru. Bahkan konsultan pengawas pun disebut tidak teliti memverifikasi volume fisik di lapangan.
Dengan kata lain, pengendalian proyek triliunan rupiah ini seperti berjalan tanpa rem.
WIKA Mengakui, BPK Minta Uang Dikembalikan
Manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK pun tak berhenti pada catatan administratif. Auditor merekomendasikan agar potensi kelebihan bayar Rp16,36 miliar itu dipertanggungjawabkan dengan cara diperhitungkan dalam sisa tagihan atau disetorkan kembali ke kas perusahaan.
Selain itu, BPK juga meminta pemberian sanksi internal kepada sejumlah pejabat proyek yang dinilai lalai.
Direktur Utama WIKA menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui koreksi volume pekerjaan dalam berita acara progres dan adendum kontrak atas ketidaksesuaian harga satuan.
Namun publik tentu bertanya: jika tanpa audit BPK saja angka miliaran bisa lolos, berapa banyak kebocoran lain di proyek-proyek infrastruktur raksasa yang belum tersentuh pemeriksaan?
Topik:
BPK WIKA Tol Serang Panimbang Proyek Tol Audit BPK Temuan BPK BUMN Karya Infrastruktur Pemborosan Anggaran Kelebihan Bayar