BPK Ungkap Kerugian Rp42 M di Proyek Masjid, WIKA Teken Kontrak Tanpa Jaminan Dana
Jakarta, MI – Proyek pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta (MTSS) menyeret nama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) ke dalam sorotan tajam audit negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian puluhan miliar rupiah akibat kontrak bermasalah, lemahnya mitigasi risiko, dan pengendalian proyek yang dinilai tidak cermat.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025. BPK secara eksplisit menyoroti adanya nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan tetapi tidak diakui oleh pemberi kerja.
“Terdapat prestasi fisik pekerjaan sebesar Rp42.183.900.000,00 yang tidak diakui pemberi kerja,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026).
Angka tersebut bukan sekadar selisih administrasi, tetapi dinilai sebagai potensi kerugian nyata bagi perusahaan pelat merah itu.
Kontrak Besar, Fondasi Lemah
Proyek MTSS diteken pada 28 Juni 2018 dengan nilai kontrak Rp165 miliar (belum PPN) dan skema lumpsum progress monthly payment. Namun dalam praktiknya, pembayaran justru dilakukan mencicil dan menyimpang dari skema kontrak.
BPK menilai sejak awal fondasi kontrak sudah rapuh.
“Perikatan kontrak dilakukan dengan panitia yang bersifat sementara dan tidak memiliki ketersediaan dana yang pasti untuk pembayaran pekerjaan.”
Lebih jauh lagi, kontrak tersebut dinilai tidak memberikan perlindungan hukum memadai bagi WIKA.
“Kontrak tidak memuat pasal yang melindungi hak PT WIKA jika terjadi wanprestasi.”
Akibatnya, ketika pembayaran tersendat, WIKA berada di posisi lemah secara hukum maupun finansial.
Tagihan Menggantung, Dana Terjebak
Saat pekerjaan dihentikan pada 2020, progres fisik proyek telah mencapai 85,316 persen atau senilai Rp140,77 miliar. Namun pembayaran baru terealisasi Rp54,27 miliar. Sisa tagihan Rp86,49 miliar masih menggantung.
BPK menegaskan dampaknya bukan hanya potensi kerugian langsung, tetapi juga arus kas perusahaan yang tersandera.
“Kondisi tersebut mengakibatkan PT WIKA berpotensi mengalami kerugian atas pekerjaan yang tidak diakui sebesar Rp42.183.900.000,00; dan PT WIKA tidak dapat memanfaatkan dana dari pendapatan proyek dengan segera minimal sebesar Rp44.308.500.000,00.”
Artinya, selain nilai pekerjaan yang tak diakui, puluhan miliar dana perusahaan juga tertahan dan tak bisa diputar untuk proyek lain.
Manajemen Disorot Tajam
BPK tidak berhenti pada angka. Audit juga menunjuk langsung kelemahan di level manajerial:
“GM Pemasaran kurang cermat dalam memitigasi risiko perolehan kontrak baru.”
“GM Operasi Bangunan Gedung kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan proyek.”
“Manajer Proyek kurang cermat dalam melakukan serah terima progres pekerjaan dan mencegah kerusakan Material on Site (MOS).”
Audit negara ini secara gamblang menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar faktor eksternal seperti pandemi atau sengketa lahan, tetapi juga kelalaian internal dalam pengambilan keputusan bisnis dan pengawasan proyek.
Direksi Mengaku, BPK Minta Sanksi
Manajemen WIKA disebut menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan. BPK pun memberi rekomendasi tegas:
“Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada GM Pemasaran, GM Operasi Bangunan Gedung, dan Manajer Proyek.”
Selain itu, BPK meminta direksi berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara serta instansi terkait guna menyelesaikan tagihan yang macet.
Direktur Utama WIKA disebut menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Proyek rumah ibadah yang semestinya menjadi simbol kemaslahatan publik justru berubah menjadi cermin rapuhnya tata kelola proyek BUMN. Ambisi mengejar kontrak tanpa perlindungan memadai kini berbuah risiko finansial puluhan miliar rupiah — dan publik kembali dipaksa menyaksikan mahalnya harga dari kelalaian manajerial.
Topik:
BPK WIKA BUMN Konstruksi Audit Keuangan Proyek Masjid Sriwedari Solo Temuan Audit Korporasi Negara Manajemen Proyek Investigasi