Korupsi POME Rp 14,3 T: 26 Perusahaan Mana Saja Masuk Radar Kejagung?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus mengungkap dugaan rekayasa ekspor limbah minyak sawit (POME) periode 2022–2024 yang menyeret sedikitnya 26 perusahaan. Delapan pimpinan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterkaitan puluhan korporasi lain. Modus yang diusut berupa manipulasi klasifikasi ekspor CPO agar lolos dari pembatasan pemerintah, dengan estimasi kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah. (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus mengungkap dugaan rekayasa ekspor limbah minyak sawit (POME) periode 2022–2024 yang menyeret sedikitnya 26 perusahaan. Delapan pimpinan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mendalami keterkaitan puluhan korporasi lain. Modus yang diusut berupa manipulasi klasifikasi ekspor CPO agar lolos dari pembatasan pemerintah, dengan estimasi kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah. (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (kejagung) lewat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membongkar dugaan skema kotor di balik ekspor limbah minyak sawit (POME) periode 2022–2024 yang menyeret puluhan korporasi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap sejauh ini sudah ada delapan petinggi perusahaan yang dijerat sebagai tersangka, sementara jumlah perusahaan yang diduga terlibat masih terus bertambah.

Syarief memberi sinyal bahwa skala perkara ini jauh lebih besar dari yang sudah diumumkan. “Itu tadi ada delapan apa namanya delapan orang dengan entitas yang berbeda ya, atau ada sekitar 20-an, 20-an perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk 26 ya,” ujarnya di kompleks Kejagung, Rabu (11/2/2026). 

Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan keterlibatan lebih luas di luar nama-nama yang sudah dipublikasikan.

Meski delapan direktur telah ditetapkan sebagai tersangka, hubungan pasti antara mereka dan seluruh perusahaan yang masuk radar belum dipastikan. Penyidik menelusuri aliran dokumen ekspor, perizinan, hingga pola transaksi yang diduga dipakai untuk menyamarkan praktik ilegal tersebut. “Ya itu tapi masih kita teliti untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya ya,” kata Syarief, menandakan proses hukum belum berhenti di gelombang pertama tersangka.

Perkara ini mencuat dari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi manipulasi klasifikasi barang: CPO dilaporkan seolah-olah sebagai produk turunan seperti POME atau Palm Acid Oil (PAO) agar lolos dari pembatasan ekspor. Modus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga dirancang sistematis untuk mengakali aturan negara.

Dampaknya disebut sangat besar. Negara ditaksir kehilangan potensi penerimaan dari bea keluar dan pungutan ekspor dengan nilai kerugian sementara antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka itu menempatkan kasus ini sebagai salah satu dugaan skandal ekspor terbesar di sektor sawit dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam daftar tersangka, terdapat pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pejabat fungsional di Kementerian Perindustrian, selain sejumlah direktur perusahaan swasta. Kombinasi unsur aparat dan korporasi ini memperlihatkan bahwa dugaan rekayasa ekspor tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jejaring yang saling menopang.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penelusuran terhadap 26 perusahaan yang kini disorot membuka peluang munculnya tersangka baru, sekaligus memperdalam dugaan bahwa praktik manipulasi ekspor POME ini dilakukan secara terstruktur demi meraup keuntungan di tengah kebijakan pembatasan negara.

Topik:

Kejagung Jampidsus korupsi ekspor skandal sawit POME CPO rekayasa ekspor Bea Cukai Kemenperin kerugian negara