Bikin Tekor Negara Rp14 Triliun, Kejagung Bongkar Praktik Culas Ekspor Sawit: CPO Disulap Jadi Limbah
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik culas yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit sepanjang periode 2022–2024.
Adapun, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dari total tersangka, tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara sisanya berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam kadus ini yaitu merekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).
Ia mengatakan bahwa para tersangka merekayasa produk yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code berbeda.
Tujuan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor tersebut dilakukan untuk menghindari pengendalian dan pembatasan ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.
Syarief menjelaskan bahwa rekayasa ini membuat komoditas CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga bebas atau mendapat keringanan dari kewajiban negara.
"Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," kata Syarief, dikutip Rabu (11/2/2026).
Selain itu, Syarief juga membeberkan modus lainnya yang dilakukan oleh para tersangka untuk meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi ekspor yang tidak sesuai.
Ia mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), hingga mengurangi pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor sawit.
Tak hanya itu, Syarief menyebut bahwa penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback atau imbalan kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Dalam perkara ini, kerugian keungan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Namun peitungan kerugian negara tersebut masih berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Kejagung.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, yakni:
1. LHB selaku Pejabat Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Topik:
Kejagung Korupsi Ekspor CPO Kasus POME Limbah SawitBerita Sebelumnya
Indeks Antikorupsi Indonesia Anjlok, MAKI: Hukum Tebang Masih Pilih
Berita Selanjutnya
Korupsi POME Rp 14,3 T: 26 Perusahaan Mana Saja Masuk Radar Kejagung?
Berita Terkait
Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Buru Aset Milik 11 Tersangka Kasus Ekspor POME
1 jam yang lalu
Kejagung Tembus 80 Persen Kepercayaan Publik, Efek Borong Kasus Kakap dan Selamatkan Rp6,6 Triliun
9 Februari 2026 11:24 WIB