Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Buru Aset Milik 11 Tersangka Kasus Ekspor POME
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melacak aset milik sebelas tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Direktur Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa tim penyidik langsung bergerak menelusuri harta kekayaan para tersangka setelah penetapan status hukum dilakukan.
"Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang," kata Syarief dikutip Rabu (11/2/2026).
Syarief memastikan penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Proses itu diawali dengan pemblokiran sejumlah aset milik para tersangka.
"Untuk aset belum (disita), kan hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain," ungkapnya.
Langkah pelacakan aset ini penting untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari praktik ilegal dalam ekspor produk turunan kelapa sawit tersebut.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sebuah money changer. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan aliran dana suap dalam perkara ekspor POME.
Menurut Syarief, fasilitas penukaran uang tersebut diduga digunakan sebagai salah satu jalur perputaran dana suap.
"Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu," tuturnya.
Dalam perkara ini, kerugian keungan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Namun jumlah tersebut masih berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Kejagung.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, yakni:
1. LHB selaku Pejabat Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP.
7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Topik:
Kejagung Korupsi Ekspor POME Kasus Ekspor CPO Mafia Ekspor Sawit