Korupsi Menggurita! KPK dan Kejagung Didorong "Keroyok" Pajak & Bea Cukai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berupa palm oil mill effluent (POME) untuk periode 2022–2024 (kiri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (kanan) (Foto: Kolase MI/Olahan)
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berupa palm oil mill effluent (POME) untuk periode 2022–2024 (kiri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (kanan) (Foto: Kolase MI/Olahan)

Jakarta, MI — Kritik keras dilontarkan Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, terhadap pola penegakan hukum korupsi yang dinilai masih tebang pilih dan belum menyentuh akar persoalan di sektor pajak dan bea cukai.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada kasus yang sedang viral, tetapi bergerak serentak membongkar dugaan praktik korupsi yang disebutnya sudah mengakar secara sistemik.

“Penegak hukum jangan hanya fokus pada kasus yang sedang naik ke permukaan saja. KPK dan Kejagung harus berani mengeroyok korupsi di sektor pajak dan bea cukai secara sistemik. Telusuri pola, jejaringnya, dan aktor-aktornya. Kalau cuma satu-dua orang yang ditangkap, sementara sistemnya dibiarkan, ya korupsi akan terus berulang,” tegas Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pajak dan kepabeanan adalah jantung penerimaan negara sehingga tidak boleh dibiarkan menjadi “zona nyaman” praktik suap dan permainan kewenangan.

“Ini menyangkut penerimaan negara, menyangkut uang rakyat. Jadi penindakan harus luar biasa, bukan biasa-biasa saja. Harus dibersihkan bersama-sama, jangan parsial,” ujarnya.

Sorotan Trubus bahkan menembus ke hulu birokrasi: sistem pendidikan kedinasan yang menjadi pemasok utama aparatur pajak dan bea cukai. Ia menilai transparansi penegakan hukum terhadap ASN masih bermasalah karena pembenahan tidak menyentuh sumber rekrutmen dan pembinaan awal.

Nama Politeknik Keuangan Negara STAN ikut disebut. Kampus kedinasan yang dikenal sebagai lumbung pegawai pajak dan bea cukai itu, kata Trubus, tidak boleh kebal dari evaluasi.

“Penegakan hukum kita belum transparan terhadap ASN-ASN itu, karena birokrasi itu kan ASN. Ini kan harus dibongkar juga sekolah-sekolah kedinasannya itu seperti apa. Mereka itu kan dari PKN STAN itu,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan apakah pendidikan di sekolah kedinasan mencetak integritas sekuat yang dibanggakan.

“Jangan sampai kemudian uang negara hanya digelontorkan untuk anggaran pos sekolah STAN itu tapi kemudian ujung-ujungnya melahirkan orang-orang yang ‘amat rakus’ yang kemudian integritasnya rendah,” ucapnya.

Pernyataan itu muncul di tengah rentetan kasus korupsi yang menyeret pejabat pajak dan bea cukai dalam beberapa tahun terakhir.

Publik masih ingat kasus Gayus Tambunan, simbol mafia pajak yang mengguncang kepercayaan publik. Nama Rafael Alun Trisambodo ikut mencuat setelah dugaan gratifikasi dan pencucian uang terungkap lewat sorotan gaya hidup keluarganya. Ada pula Angin Prayitno Aji yang divonis dalam perkara suap pemeriksaan pajak.

Dari bea cukai, publik disuguhkan kasus Andhi Pramono dengan dugaan gratifikasi dan TPPU bernilai fantastis, serta Eko Darmanto yang turut disorot karena dugaan pelanggaran integritas.

Kasus terbaru yang mempertebal kekhawatiran itu adalah dugaan korupsi manipulasi ekspor CPO menjadi POME periode 2022–2024 yang dibongkar Kejaksaan Agung. Modusnya, menurut penyidik, manipulasi HS Code agar bea keluar dan pungutan sawit jauh lebih rendah, disertai dugaan aliran dana ke oknum pejabat.

Kerugian negara sementara ditaksir belasan triliun rupiah dan belasan tersangka telah ditahan.

Rangkaian kasus itu membuat kritik Trubus terasa seperti alarm keras bagi negara: jika aparat di sektor pengumpul uang rakyat terus terseret korupsi, maka yang harus diperiksa bukan hanya orangnya — tapi di mana mereka dibentuk, bagaimana mereka diawasi, dan siapa saja yang selama ini ikut menikmati kebocoran itu.

Desakan pun mengerucut: publik menunggu keberanian KPK dan Kejagung bukan sekadar menangkap pelaku lapangan, tetapi membongkar jejaring besar di balik praktik kotor pajak dan bea cukai sampai ke akarnya. 

Topik:

KPK Kejagung Pajak Bea Cukai Korupsi ASN PKN STAN Penegakan Hukum Mafia Pajak Penerimaan Negara