Tak Cukup Pejabat Bawah, Askolani Wajib Diperiksa Kejagung soal Korupsi POME Rp 14,3 T
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung masih belum menyentuh nama besar di balik skandal ekspor fiktif limbah sawit. Mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, sampai sekarang belum juga diperiksa dalam perkara dugaan korupsi ekspor POME periode 2022–2024—kasus yang justru sangat kental dengan urusan kepabeanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui hal itu secara terbuka. “Eks Dirjen Bea Cukai Askolani. Belum diperiksa,” ujarnya singkat, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan yang terdengar datar, tapi menyisakan tanda tanya besar: bagaimana mungkin pucuk pimpinan lembaga yang paling berkaitan dengan lalu lintas ekspor justru belum disentuh penyidik?
Sementara itu, jerat hukum sudah menimpa tiga penyelenggara negara dari level pejabat teknis. Mereka adalah Fadjar Donny Tjahjadi, pejabat teknis kepabeanan Bea Cukai; Lila Harsyah Bakhtiar dari Kementerian Perindustrian; serta Muhammad Zulfikar dari kantor Bea Cukai Pekanbaru. Nama-nama ini diduga menjadi bagian dari permainan kotor yang mengubah status ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi limbah POME lewat manipulasi kode HS.
Modusnya bukan akal-akalan kecil. Skema ini diduga sengaja dirancang untuk menghindari beban pungutan ekspor dan kewajiban kepabeanan yang seharusnya masuk ke kas negara. Negara dirugikan, pelaku diduga kebagian “imbalan”. Dugaan kickback menguat, menegaskan bahwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi praktik lancung yang terstruktur.
Syarief bahkan menegaskan para tersangka bukan orang yang tidak paham aturan. Mereka justru tahu persis regulasi yang berlaku, tetapi diduga aktif menyusun dan membiarkan mekanisme menyimpang itu berjalan. Artinya, ini bukan kebodohan birokrasi—ini dugaan pengkhianatan jabatan.
Nilai kerugian negara yang terungkap pun bikin geleng kepala: sementara dihitung antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dari potensi penerimaan yang lenyap. Angka fantastis itu kontras dengan fakta bahwa figur paling atas di institusi terkait masih berada di luar ruang pemeriksaan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai penyidikan perkara korupsi dengan kerugian negara sebesar ini tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis. Menurutnya, struktur jabatan di institusi kepabeanan membuat sulit dipercaya bahwa praktik manipulasi ekspor bisa berjalan lama tanpa sepengetahuan atau setidaknya tanpa jejak tanggung jawab komando.
“Dalam hukum pidana korupsi, penyidik harus berani menelusuri pertanggungjawaban sampai ke level pengambil kebijakan. Kalau ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola ekspor, maka pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis pada periode itu patut dimintai keterangan. Pemeriksaan bukan berarti bersalah, tapi bagian penting untuk membuat terang suatu perkara,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11//2/2026).
Ia menegaskan, langkah memeriksa pejabat puncak justru penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum. “Kalau yang disentuh hanya pejabat menengah dan teknis, publik bisa melihat seolah ada batas tak terlihat dalam penyidikan. Padahal asas equality before the law menuntut semua pihak yang relevan diperiksa secara proporsional,” kata Kurnia.
Publik pun wajar bertanya: apakah penyidikan akan berani naik kelas, atau berhenti di lingkaran pejabat menengah saja? Karena dalam skandal sebesar ini, sulit dipercaya kerusakan sistem terjadi tanpa jejak di level pengambil kebijakan tertinggi.
Topik:
korupsi POME ekspor fiktif sawit Kejaksaan Agung Askolani Bea Cukai skandal ekspor kerugian negara mafia ekspor manipulasi HS code pakar hukum UBKBerita Sebelumnya
KPK Bongkar Borok: Lemahnya Pengawasan Bikin Pungli Subur
Berita Terkait
OTT Beruntun Bongkar Korupsi Pajak dan Bea Cukai, Skandal POME Ungkap Kebocoran Penerimaan Negara
2 jam yang lalu
Andaikan Pegawai Pajak dan Bea Cuka Tak Korupsi, Anak di NTT Tak Perlu Bunuh Diri
3 jam yang lalu