Skandal Ekspor CPO Bongkar Lubang Besar Tata Kelola Komoditas Nasional
Jakarta, MI - Perbuatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kembali membuka borok besar pengelolaan komoditas strategis nasional. Kejahatan ini bukan sekadar soal angka kerugian, tetapi mencerminkan rusaknya sistem, longgarnya pengawasan, dan hancurnya rasa keadilan publik.
Penyidik menilai, praktik menyimpang yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan dampak luas dan sistemik. Negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat signifikan akibat tidak terbayarkannya Bea Keluar serta Pungutan Sawit (levy) yang seharusnya menjadi hak negara sekaligus instrumen penting pengelolaan komoditas strategis.
Lebih parah, kebijakan pengendalian ekspor CPO yang dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat justru menjadi tidak efektif. Komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, serta kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dapat lolos diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya. Akibatnya, tujuan negara menjaga pasokan dan stabilitas di dalam negeri tereduksi oleh akal-akalan administrasi.
Praktik manipulasi klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut juga berdampak serius terhadap tata kelola komoditas strategis nasional. Kewibawaan regulasi negara melemah, kepastian hukum dalam sistem perdagangan CPO dirusak, dan terbuka preseden berbahaya yang berpotensi mendorong kejahatan serupa berulang apabila tidak ditindak secara tegas.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung oleh tim auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara dan/atau kehilangan penerimaan diperkirakan berada di kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan berat.
Secara primair, mereka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidiair, para tersangka disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan di sektor komoditas strategis bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan kejahatan serius yang menggerus keuangan negara, merusak otoritas hukum, dan menampar rasa keadilan publik. Jika tidak dibongkar sampai ke akar, praktik serupa hanya akan terus menggerogoti negara dari dalam.
Topik:
Korupsi Kejaksaan Agung CPO POME Sawit Ekspor Kerugian Negara Hukum Tindak Pidana Korupsi NasionalBerita Selanjutnya
Tanah Rorotan Gagal Dikuasai, Kerugian Wijaya Karya Tembus Rp1,13 T
Berita Terkait
Rekayasa HS Code CPO Bongkar Kejahatan Terstruktur: Negara Dirugikan Hingga 13 T
2 jam yang lalu
Satu Nama, Dua Skandal: R. Fadjar Donny dari Kasus Emas ke Tersangka Korupsi Ekspor Sawit
3 jam yang lalu
Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tersangka Korupsi CPO-POME Rp 13 T Berharta Rp 6 M
3 jam yang lalu