KPK Bongkar Dugaan Jalur Koperasi untuk Aliran Uang Bupati Nonaktif Pati
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pencucian aliran uang yang terafiliasi dengan Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW), melalui jalur koperasi. Modus ini kini menjadi fokus utama penyidik, menyusul pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui keluar-masuk dana milik Sudewo.
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Selasa, (10/2/2026).
KPK menilai koperasi diduga tidak sekadar menjadi lembaga simpan pinjam biasa, tetapi berpotensi dipakai sebagai jalur kamuflase transaksi untuk menyamarkan asal-usul dan tujuan dana. Penyidik kini membedah seluruh aktivitas keuangan yang terhubung dengan Sudewo.
“Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat besaran dana yang diduga terafiliasi dengan Sudewo melalui koperasi tersebut. Penyidik menegaskan pengusutan tidak berhenti pada arus kas, melainkan juga pada motif dan peran pihak-pihak yang diduga menjadi perantara transaksi.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan di Kabupaten Pati dijalankan secara terstruktur hingga ke level bawah. Sebelumnya, terungkap pula adanya pengepul uang pemerasan di setiap kecamatan, yang diduga jumlahnya lebih dari satu orang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjion (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Sudewo bersama para kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Topik:
KPK Korupsi Pemerasan Pati Sudewo Koperasi Kepala Desa Hukum NasionalDescriptionBerita Sebelumnya
KPK Ulik Dua Bos Perusahaan Konstruksi Terkait Kasus DJKA
Berita Terkait
Rekayasa HS Code CPO Bongkar Kejahatan Terstruktur: Negara Dirugikan Hingga 13 T
8 menit yang lalu
Satu Nama, Dua Skandal: R. Fadjar Donny dari Kasus Emas ke Tersangka Korupsi Ekspor Sawit
14 menit yang lalu