Skandal CPO–POME Rp13 Triliun: 11 Orang Dijerat, Kejagung Masih Bungkam hingga Petang

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 10 Februari 2026 3 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung kembali diguncang perkara korupsi kelas kakap. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp13 triliun.

Ironisnya, hingga Selasa (10/2/2026), Kejaksaan Agung belum juga menggelar konferensi pers resmi, meski sebelumnya disebutkan bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, di depan Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Di tengah penantian publik, daftar 11 tersangka justru lebih dulu beredar luas di kalangan wartawan. Kebocoran informasi ini memicu sorotan tajam terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara jumbo yang menyeret sektor strategis industri sawit nasional.

Berdasarkan informasi yang beredar, para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan pihak swasta. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas ekspor CPO serta pengelolaan POME.

Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi, selaku Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Yusrin Husin, Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Swakarya Bangun Pratama, dan PT Agrinusa Sentosa; Yosef Felix Sitorus, selaku Junior Customs Verifikator; serta Roben Dima, Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang.

Tersangka lainnya yakni Erwin Situmorang, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan; Tonny Riduan P. Simorangkir, Kepala Bea Cukai Banjarmasin; Edy Susanto, Kepala Bidang di Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara; serta Lila Harsyah Bakhtiar, Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan.

Sementara dari unsur lainnya, turut ditetapkan Van Ricardo selaku staf Bea Cukai, Randy Tjahyadi, serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.

Komposisi tersangka yang didominasi pejabat teknis, pengawas, hingga pengendali administrasi ekspor memperlihatkan satu fakta telanjang: dugaan korupsi ini bukan sekadar permainan korporasi, melainkan menyentuh simpul-simpul pengendali sistem negara.

Dengan nilai kerugian yang menembus Rp13 triliun, skandal CPO–POME berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi sektor sumber daya alam terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir.

Publik kini menunggu lebih dari sekadar daftar nama. Kejaksaan Agung ditantang membuka secara terang-benderang skema kejahatan, pola manipulasi administrasi, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan aktor-aktor besar lain di balik praktik gelap ekspor sawit nasional—bukan berhenti pada deretan pejabat teknis yang namanya terlanjur bocor di ruang wartawan.

Kejaksaan Agung menyatakan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal korupsi sektor strategis tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola komoditas andalan nasional sekaligus memperlihatkan rapuhnya pengawasan negara di jantung industri sawit.

 

 

Topik:

Kejaksaan Agung Korupsi CPO POME Bea Cukai Ekspor Sawit Skandal Sawit Jampidsus Tindak Pidana Korupsi Nasional