Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tersangka Korupsi CPO-POME Rp 13 T Berharta Rp 6 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Februari 2026 2 jam yang lalu
Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, R. Fadjar Donny Tjahjadi (Foto: Istimewa)
Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, R. Fadjar Donny Tjahjadi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Pusaran mega skandal korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) makin menyeret nama besar dari dalam pemerintahan. R. Fadjar Donny Tjahjadi, pejabat eselon tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dikabarkan ikut menjadi tersangka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp13 triliun.

Fadjar yang menjabat sebagai Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan di bawah Kementerian Keuangan itu disebut termasuk dalam daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Jika benar, ini menjadi pukulan telak bagi institusi pengawas lalu lintas barang ekspor–impor yang seharusnya menjadi garda depan penjaga kepentingan negara.

Ironisnya, di tengah dugaan korupsi dengan nilai fantastis, laporan harta kekayaan pejabat ini tergolong “mini”. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Februari 2025 untuk periode 2024, total kekayaan R. Fadjar Donny Tjahjadi tercatat sebesar Rp6.017.352.008.

Angka itu merupakan hasil dari total harta Rp6.524.906.970 setelah dipotong utang Rp507.554.962.

Aset terbesar Fadjar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2.854.266.000 yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Magelang, Kebumen, Bekasi, Blitar, hingga Malang. Selain itu, ia melaporkan kepemilikan kendaraan dan mesin senilai Rp303.300.000, termasuk Toyota Kijang Innova tahun 2005, Honda Jazz tahun 2013, sepeda motor, dan sepeda gunung.

Tak hanya itu, terdapat pula harta bergerak lainnya sebesar Rp430.400.000, surat berharga Rp1.052.882.273, serta kas dan setara kas mencapai Rp1.884.058.697.

Jika menilik riwayat LHKPN, kekayaan Fadjar memang cenderung naik turun tipis. Saat masih menjabat Direktur Teknis Kepabeanan, total hartanya tercatat Rp5.586.851.498 pada 2023, Rp5.751.821.637 pada 2022, Rp5.587.172.768 pada 2021, dan Rp5.342.643.012 pada 2020.

Kenaikan yang tak signifikan itu kini kontras dengan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah. Publik pun menanti pembuktian hukum: apakah angka-angka di LHKPN benar mencerminkan kondisi sebenarnya, atau hanya serpihan kecil dari cerita yang jauh lebih besar.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, sekaligus alarm keras bahwa sektor strategis seperti ekspor komoditas sawit masih rawan dimainkan oleh kekuatan di balik meja.

Topik:

Fadjar Donny Bea Cukai Kejaksaan Agung korupsi CPO korupsi POME LHKPN pejabat Kemenkeu skandal ekspor sawit kerugian negara kasus korupsi triliunan