KPK Bongkar Borok: Lemahnya Pengawasan Bikin Pungli Subur

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Meja pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru kembali tercoreng oleh praktik suap dan pungutan liar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akar persoalan korupsi di lingkungan peradilan bukan sekadar ulah oknum, melainkan kegagalan sistem yang membiarkan ruang gelap transaksi uang haram terus hidup.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti langsung sumber utama masalahnya: pertemuan di luar mekanisme resmi antara aparatur pengadilan dan pihak yang sedang berperkara.

“Interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi turut menjadi persoalan serius,” ujar Budi, Rabu (11/2/2026).

Praktik kotor itu, menurut KPK, semakin subur karena pengawasan di lapangan nyaris lumpuh. Lemahnya pengendalian konflik kepentingan membuat pungutan liar menjadi kebiasaan yang berulang, seolah telah menjadi bagian tak tertulis dari proses berperkara.

“Praktik pungutan liar masih ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan,” kata Budi.

Lebih jauh, KPK juga mengungkap persoalan struktural yang selama ini jarang disorot secara terbuka, yakni ketimpangan beban kerja hakim. Dalam kajian KPK pada 2020, ditemukan distribusi perkara yang timpang hingga 46 persen. Ketimpangan ini bukan hanya berdampak pada kualitas putusan, tetapi juga membuka ruang komunikasi langsung antara insan peradilan dan pihak berperkara—celah klasik bagi lahirnya transaksi suap.

“Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46 persen yang berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara,” ujar Budi.

Ironisnya, berbagai temuan tersebut bukan sekadar catatan akademik. Fakta di lapangan justru membuktikan bahwa ruang gelap itu benar-benar dimanfaatkan.

KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Konstruksi perkaranya menunjukkan betapa telanjangnya praktik jual-beli putusan. Eka dan Bambang disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT Karabha Digdaya hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Sebagai imbalan, Bambang menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil yang kemudian menjadi dasar penyusunan penetapan eksekusi pengosongan lahan. Putusan eksekusi itu sendiri ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perkara di pengadilan masih bisa diperlakukan sebagai komoditas.

KPK menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak bisa terus-menerus mengandalkan operasi tangkap tangan. Enam rekomendasi pencegahan telah disusun, termasuk penguatan pengawasan berjenjang dan penambahan kamera pengawas.

“KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan, melainkan harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” ujar Budi.

Namun, selama interaksi gelap masih dibiarkan, pengawasan tetap lemah, dan ketimpangan kerja hakim tidak dibenahi, meja pengadilan akan terus menjadi tempat paling rawan untuk menukar keadilan dengan uang.

Topik:

Korupsi KPK Pengadilan Suap Pungli OTT PN Depok Hukum Mafia Peradilan Integritas Hakim