Indeks Antikorupsi Indonesia Anjlok, MAKI: Hukum Tebang Masih Pilih

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Boyamin Saiman Kordinator MAKI. (Dok Ist)
Boyamin Saiman Kordinator MAKI. (Dok Ist)

Jakarta, MI - Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari skor 37 menjadi 34 kembali menelanjangi wajah buruk tata kelola pemerintahan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa anjloknya peringkat Indonesia bukan sekadar soal persepsi, melainkan kegagalan serius negara dalam mengelola pemerintahan secara bersih dan berintegritas.

Boyamin menyebut, laporan Transparency International Indonesia (TII) justru menjadi alarm penting agar publik tidak terlena oleh berbagai survei kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

“Terima kasih kepada TII karena mengingatkan kita semua bahwa pemberantasan korupsi kita masih buruk. TII membedah persoalan yang substansial, bukan sekadar persepsi,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026). 

Menurutnya, penyebab utama merosotnya indeks antikorupsi adalah manajemen pemerintahan yang amburadul. Negara dinilai belum mampu membangun sistem tata kelola yang terpola, tersistem, dan metodologis.

“Pemerintahan kita belum menunjukkan manajemen yang baik. Pengawasan tidak berjalan, pertanggungjawaban tidak kuat, evaluasi tidak tegas, dan orang yang terlibat korupsi tidak segera disingkirkan. Akibatnya, kebocoran anggaran terjadi di mana-mana, bahkan sudah pada level jebol,” ujarnya.

Boyamin menyoroti banyak kasus proyek negara yang mengalami kerugian sangat besar, namun tidak diikuti dengan perbaikan sistem pengadaan dan tender. Ia menilai, kegagalan memperbaiki tata kelola justru memperlihatkan bahwa negara tidak belajar dari skandal.

“Kita tidak melihat langkah serius memperbaiki sistem tender dan pengadaan. Padahal ada proyek yang kerugiannya sampai delapan puluh persen. Ini jebol, bukan sekadar bocor,” kata Boyamin.

Lebih jauh, ia menyebut wajah hukum Indonesia kini kian tidak bisa diprediksi. Perkara pidana, perdata, dan administrasi bercampur tanpa kejelasan arah, menandakan lemahnya manajemen pemerintahan dalam mengelola keuangan dan sumber daya negara.

“Orang melihat hukum kita tidak terpola dan tidak bisa diprediksi. Ini cerminan manajemen pemerintahan yang gagal,” ucapnya.

Di sisi penindakan, Boyamin mengakui kinerja aparat penegak hukum menunjukkan capaian besar dari sisi nilai perkara. Namun, ia menilai penegakan hukum justru menjadi catatan buruk karena diwarnai drama politik dan kebijakan yang melemahkan efek jera.

“Kalau penegakan hukum benar, tidak akan ada drama amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi untuk perkara korupsi,” tegas Boyamin.

Ia juga menyoroti adanya kesan kuat bahwa proses hukum berjalan secara selektif.

“Penegakan hukum kita masih terlihat tebang pilih. Nampak seperti yang berseberangan atau tidak mendukung pemerintah diproses, sementara yang lain tidak. Ini belum equal, belum adil,” katanya.

Boyamin bahkan menilai, praktik pemberian amnesti, abolisi, grasi, hingga pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi justru merusak kepercayaan publik.

“Baru selesai perkara, tiba-tiba muncul amnesti, abolisi, dan grasi. Itu membuat penegakan hukum terlihat buruk dan kontraproduktif,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan tafsir berbahaya di masyarakat, seolah para pejabat yang dihukum sebenarnya tidak bersalah.

“Kalau ujungnya dibebaskan, publik bisa bertanya: lalu kenapa diproses dari awal?” kata Boyamin.

Ia juga menegaskan bahwa ringan­nya hukuman koruptor, berbagai fasilitas di rutan dan lapas, serta tidak adanya efek jera, membuat praktik korupsi terus berulang, baik di daerah maupun kementerian.

“Buktinya, korupsi berulang. Kepala daerah berkali-kali terjerat, kementerian juga berulang. Tidak ada perbaikan nyata setelah penindakan,” ujarnya.

Dari sisi pencegahan, Boyamin menyatakan Indonesia bahkan belum mampu berada pada tahap mencegah rembesan, melainkan masih sibuk menutup kebocoran besar.

“Kita masih pada level mencegah bocor, bahkan jebol. Kerugian besar seperti di proyek teknologi informasi Kominfo itu contoh nyata jebol,” katanya.

Ia menyebut praktik pengaturan tender, monopoli harga, perizinan yang sarat dugaan suap, hingga promosi dan mutasi aparatur yang masih berbasis suka dan tidak suka, menjadi bukti bahwa sistem belum dibangun secara merit dan berintegritas.

“Promosi belum berbasis integritas dan kecakapan. Tata kelola SDM kita masih bermasalah,” ucapnya.

Selain persoalan birokrasi dan hukum, Boyamin juga menyoroti politik yang masih sarat transaksi.

“Politik kita masih diduga kuat transaksional, baik di pusat maupun di daerah. Perencanaan tidak dipegang teguh, pelaksanaan dan evaluasi juga lemah,” ujarnya.

Ia menyinggung proyek strategis nasional yang dinilai tidak dirancang matang dan justru berubah menjadi beban.

“Perencanaan yang tidak matang justru membuat program besar menjadi masalah,” kata Boyamin.

Kritik paling keras diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.

“Sebagai Panglima Pemberantasan Korupsi, Pak Prabowo masih dipandang sebatas retorika. Sudah setahun, pidato terus, tapi langkah konkret yang bisa ditangkap publik dan dunia internasional belum terlihat,” tegas Boyamin.

Ia meminta agar pemerintah segera beralih dari jargon ke pembenahan nyata, baik secara struktural maupun institusional.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja cerdas, bukan kerja keras. Tata kelola harus dibuat efisien, efektif, dan bersih,” ujarnya.

Menurut Boyamin, perbaikan harus dimulai dari hulu hingga hilir, mulai dari optimalisasi penerimaan negara, efisiensi belanja, hingga memastikan setiap proyek memiliki dampak ekonomi yang jelas.

“Jangan hanya membangun jalan, tapi tidak ada manfaat ekonominya,” katanya.

Namun, dari seluruh agenda pembenahan, Boyamin menegaskan satu kunci yang tidak bisa lagi ditawar, yakni pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Undang-undang perampasan aset itu kunci. Tidak ada tawar lagi. Kalau ini tidak disahkan, kita hanya akan berputar-putar,” tegasnya.

Ia menilai, memenjarakan koruptor tanpa merampas hasil kejahatan justru membuat negara terus merugi.

“Kita memenjarakan orang, memberi makan mereka di penjara, tapi negara tidak mendapatkan apa-apa kembali,” ujarnya.

Boyamin mengingatkan, molornya pengesahan RUU Perampasan Aset—yang sebelumnya dijanjikan akan disahkan—menjadi salah satu faktor kuat yang memperburuk persepsi dunia terhadap komitmen antikorupsi Indonesia.

“Yang utama tetap pengesahan undang-undang perampasan aset. Tidak perlu muluk-muluk dulu. Itu kuncinya,” pungkas Boyamin.

Topik:

Korupsi Indeks Persepsi Korupsi Boyamin Saiman MAKI Transparency International Indonesia Tata Kelola Pemerintahan Penegakan Hukum Tebang Pilih Amnesti Abolisi Grasi