Pemeriksaan Saksi: KPK Bongkar Jejak Negosiasi Gelap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal suap di jantung Direktorat Jenderal Pajak kembali membongkar wajah rapuhnya integritas aparat pemungut pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/2/2026).

Saksi yang dipanggil KPK terdiri atas seorang penerjemah PT Wanatiara Persada, Firman, serta empat karyawan swasta, yakni Danuh Hardiansyah, Idham Jadi Al Ayubi, Anwar Sani, dan Dwi Utaminingsih.

Namun perkara ini jauh dari sekadar agenda pemeriksaan rutin. Kasus ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2025 yang menyeret langsung pejabat strategis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

KPK telah menetapkan lima dari delapan orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Fakta yang terungkap di hadapan penyidik menunjukkan praktik manipulasi pajak yang telanjang dan brutal. Pemeriksaan PBB tahun pajak 2023 terhadap PT Wanatiara Persada awalnya menemukan potensi kekurangan bayar hingga Rp 75 miliar.

Alih-alih ditagih sesuai ketentuan, terjadi kesepakatan gelap antara wajib pajak dan aparat pajak. PT Wanatiara Persada cukup membayar secara “all in” sebesar Rp 15,7 miliar. Di luar itu, disiapkan uang Rp 4 miliar untuk Agus Syaifudin yang kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Akibatnya, nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut dipangkas hingga Rp 59,3 miliar—setara pemangkasan sekitar 80 persen dari kewajiban awal PBB.

KPK menegaskan, praktik suap ini secara langsung menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan.

Skema ini memperlihatkan bagaimana meja pemeriksaan pajak yang seharusnya menjadi benteng terakhir penerimaan negara justru berubah menjadi ruang negosiasi gelap, tempat kewajiban hukum bisa diperdagangkan.

Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Utara, hingga kantor PT Wanatiara Persada.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat elektronik, dokumen, hingga sejumlah uang.

 

Topik:

Korupsi KPK Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Suap OTT Jakarta Kejahatan Keuangan Negara