Skandal PBB Rp75 Miliar: Reformasi Pajak Masih Sekadar Slogan?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 11 Februari 2026 3 jam yang lalu
Badiul Hadi Pakar Hukum. (Foto: Dok Ist)
Badiul Hadi Pakar Hukum. (Foto: Dok Ist)

Jakarta, MI – Pada Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi besar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026 menyingkap praktik busuk “diskon pajak” bernilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta.

Pengamat pajak Badiul Hadi menilai kasus ini menegaskan perlunya evaluasi sistematis dalam tata kelola pajak. Ia menekankan:

"Kalau misalnya ada pernyataan bahwa ini bukan persoalan sistem justru berisiko menutup ruang evaluasi mendalam." kata Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026). 

Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka: Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Askot Bahtiar dari tim penilai pajak, serta dua pihak swasta, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dari PT Wanatiara Persada, yang diduga sebagai pemberi suap.

Badiul Hadi menambahkan bahwa reformasi perpajakan harus jauh melampaui digitalisasi dan slogan integritas:

"Reformasi perpajakan tidak cukup berhenti pada digitalisasi dan slogan integritas, tetapi harus menyentuh pengawasan independen, transparansi proses pemeriksaan, serta akuntabilitas pejabat pajak yang terutama yang memiliki kewenangan besar." tambahnya. 

Ia juga menyoroti masalah sistemik di tubuh pajak. 

"Jika korupsi melibatkan pejabat dan pegawai pajak lebih dari satu kali, maka yang gagal bukan hanya orangnya, tetapi sistem yang memberi ruang. Tanpa pembenahan serius, kepercayaan publik terhadap otoritas pajak akan terus tergerus." ujarnya. 

Kasus ini mengungkap modus manipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilai PBB PT Wanatiara Persada yang seharusnya Rp75 miliar dipangkas hingga 80 persen, menyisakan kewajiban Rp15,7 miliar. Sebagai kompensasi atas “keringanan” tersebut, pejabat pajak diduga meminta fee Rp8 miliar. Saat OTT, KPK menemukan realisasi pembayaran suap sedikitnya Rp4 miliar.

Penyidik juga menyita barang bukti dengan nilai total Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, mata uang asing SGD165 ribu (sekitar Rp2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Pengusutan tidak berhenti di KPP Madya Jakarta Utara. Pada 13 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dan mekanisme penentuan tarif PBB yang diduga telah diselewengkan secara sistematis. Kasus ini juga menjadi sorotan karena merupakan salah satu pertama yang ditangani menggunakan KUHAP Baru, efektif sejak 2 Januari 2026, yang menghormati asas praduga tak bersalah dengan tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers.

Menanggapi perkara ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan menyebut pengungkapan ini sebagai “shock therapy” bagi seluruh jajaran aparatur pajak.

Topik:

KPK OTT KPP Jakarta Utara korupsi pajak PBB manipulasi pajak fee pejabat pajak Badiul Hadi reformasi perpajakan