Skema 50:50 Kuota Haji Disorot, Fuad Hasan Masyhur di Ujung Bidikan Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Fuad Hasan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Istimewa)
Fuad Hasan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Nama Fuad Hasan Masyhur ikut mengemuka dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji tambahan. Bos Maktour itu dinilai tak bisa dipinggirkan begitu saja dari rangkaian keputusan yang membelah jatah 20 ribu kuota secara kontroversial. Jika terbukti ikut memengaruhi arah kebijakan, statusnya bisa bergeser dari sekadar pihak yang disebut menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus membongkar ada tidaknya peran Fuad dalam proses lobi terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Bahwa jika dalam penyimpanan oleh Menag itu bisa dibuktikan ada pengaruh-pengaruh pihak lain ic Bos Maktour. Maka pihak lain tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka yang membantu Tipikor Menag,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026).

Akar masalahnya adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Skema 50:50 ini dipandang bertabrakan dengan aturan yang menetapkan mayoritas kuota seharusnya untuk reguler. Dampaknya nyata: jemaah reguler yang sudah mengantre puluhan tahun kembali harus gigit jari, sementara jalur khusus—yang biayanya jauh lebih mahal—mendapat limpahan porsi.

Fickar menyebut unsur melawan hukum terlihat dari kebijakan tersebut, tetapi menegaskan aktor utamanya tetap pejabat yang memegang kewenangan. “Pasti terpenuhi karena sudah jelas merugikan haji reguler dan merugikan kredibilitas negara dalam melayani masyarakat,” ujarnya. Ia juga membuka kemungkinan adanya praktik suap atau pengondisian di balik keputusan itu. “Misalnya memberikan suap pada Menag atau melakukan upaya pengkondisian lain sehingga keputusan Menag tentang kuota tambahan ini melawan hukum.”

Tambahan kuota itu sendiri diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Awalnya, tambahan kursi tersebut diharapkan memangkas masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mendekati setengah abad. Namun arah kebijakan di dalam negeri justru memicu kecurigaan: siapa yang sebenarnya paling diuntungkan?

Penyelidikan KPK kemudian merambah ke penyelenggara haji khusus (PIHK) dan biro travel. Dugaan adanya lobi-lobi agar kuota tambahan dialihkan ke jalur khusus mulai terkuak dari keterangan saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mendalami inisiatif dari pihak PIHK.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.”

Di tengah penyidikan, beredar informasi soal dugaan pengumpulan paspor calon jemaah melalui jaringan biro perjalanan untuk mengamankan jatah kursi. Jika pola itu terbukti, praktiknya bukan lagi sekadar lobi, melainkan pengondisian sistematis demi menguasai kuota.

Fuad telah dicegah ke luar negeri, tetapi hingga kini tersangka yang diumumkan baru sebatas Yaqut dan mantan staf khususnya. Meski begitu, sorotan publik makin tajam: bila kuota tambahan yang seharusnya jadi jalan pintas bagi jemaah reguler justru berubah menjadi ladang transaksi terselubung, maka lingkaran tanggung jawab hukumnya tak boleh berhenti di meja pejabat saja.

Topik:

Fuad Hasan Masyhur KPK Korupsi Haji Kuota Haji Maktour Yaqut Cholil Qoumas