Ekspansi Sawit, Dugaan Pemutihan Izin, dan Gelombang Demo Warga — Sorotan pada PT Bersama Sejahtera Sakti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 3 jam yang lalu
Daftar perusahaan dengan konsesi terbesar yang telah memperoleh pemutihan berdasarkan SK I-II (Foto: Dok MI/Istimewa)
Daftar perusahaan dengan konsesi terbesar yang telah memperoleh pemutihan berdasarkan SK I-II (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Ekspansi perkebunan kelapa sawit kembali menjadi perdebatan nasional setelah sejumlah pernyataan pejabat tinggi negara mendorong penambahan luas tanam. Di sisi lain, data lingkungan, konflik agraria, serta penyidikan dugaan korupsi perizinan kehutanan justru menunjukkan tata kelola sektor ini masih penuh lubang. 

Dalam pusaran persoalan itu, nama PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) ikut terseret dalam sorotan publik, terutama terkait aktivitas perkebunan di Kalimantan Selatan dan konteks kebijakan pemutihan kebun sawit di kawasan hutan.

Pernyataan Pejabat vs Data Lapangan

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2024–2029 di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024 silam, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan yang memicu polemik.

“Saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut apa itu namanya membahayakan deforestation. Ya namanya kelapa sawit ya pohon iya kan boleh nggak? Kelapa sawit itu pohon ada daunnya kan.”

Tak lama berselang, pada hari yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keterangan kepada media usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Kami sudah mengidentifikasi 20 juta hektare hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air.”

Dua pernyataan ini langsung menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai bertolak belakang dengan fakta deforestasi dan konflik lahan yang masih berlangsung di berbagai daerah.

Sawit dan Jejak Deforestasi

Sejumlah kajian menunjukkan ekspansi sawit masih berkorelasi kuat dengan hilangnya tutupan hutan alam. Dalam beberapa tahun terakhir, deforestasi tetap tercatat terjadi di dalam konsesi sawit aktif. Artinya, pembukaan kebun baru hampir selalu berarti pembukaan hutan.

Indonesia sendiri sudah memiliki jutaan hektare kebun sawit aktif. Jika perluasan terus dilakukan tanpa pembenahan tata kelola, risiko kerusakan hutan primer, gambut, dan wilayah tangkapan air akan semakin besar. Dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial — mulai dari banjir, krisis air bersih, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar hutan.

Ketimpangan Lahan: Korporasi vs Rakyat

Distribusi penguasaan lahan perkebunan juga menunjukkan ketimpangan tajam. Mayoritas besar lahan sawit dikuasai korporasi, sedangkan masyarakat hanya mengelola sebagian kecil melalui skema kebun rakyat atau perhutanan sosial.

Di Kalimantan dan Sumatera, ketimpangan ini terlihat mencolok. Jutaan hektare konsesi berada di bawah kontrol perusahaan besar, sementara wilayah kelola rakyat sangat terbatas. Kondisi ini menjadi pemicu utama konflik agraria yang terus meningkat setiap tahun.

Pemutihan Sawit dan Dugaan Korupsi Izin

Kebijakan pemutihan kebun sawit yang terlanjur berada di kawasan hutan melalui regulasi turunan UU Cipta Kerja menjadi sorotan tajam. Ribuan perusahaan disebut memperoleh legalitas administratif atas kebun yang sebelumnya dianggap melanggar aturan kehutanan.

Proses ini dinilai minim transparansi: publik tidak bisa mengakses data detail konsesi, batas kawasan, maupun pemilik manfaat perusahaan. Di sinilah risiko korupsi membesar.

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menangani perkara dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan yang menyeret pejabat tinggi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyidikan tersebut memperkuat dugaan bahwa perizinan kehutanan–perkebunan sawit selama ini rawan disusupi praktik suap dan manipulasi data.

Sementara itu, keterbukaan data Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi persoalan besar. Kementerian ATR/BPN berulang kali disorot karena belum membuka penuh data HGU, padahal transparansi dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih lahan dan konflik.

Kotabaru, September 2021: Demo Warga Meledak

Ketegangan di tingkat tapak pernah memuncak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pada Selasa, 7 September 2021, warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kotabaru menggelar aksi unjuk rasa di area pabrik kelapa sawit milik PT BSS di Desa Pemangkit, Kecamatan Pulau Laut Timur.

Koordinator aksi, Muhammad Akbar, menyampaikan tuntutan warga sehari setelah aksi, Rabu, 8 September 2021.

“Kemarin pada Selasa, saat kami memberikan surat tuntutan dan mempertanyakannya pihak PT BSS yang diwakili oleh Kepala Pabrik, Daniel Saragih, pihak perusahaan tidak ada hak dan tidak bisa memaparkan apa yang telah disampaikan oleh Aliansi Pemuda Kotabaru.”

Dalam aksi tersebut, massa menuntut perusahaan menghentikan dugaan perambahan hutan produksi yang mereka sebut terjadi di wilayah sekitar. Warga juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran karena dinilai merugikan negara dan lingkungan.

Selain isu kawasan hutan, warga mempersoalkan aktivitas angkutan perusahaan yang melewati jalan umum desa.

“Pihak PT BSS juga didesak membuat jalan sendiri agar aktivitas PT BSS termasuk sarana transportasi tidak menghambat sekaligus menghalangi akses jalan masyarakat,” ujar Muhammad Akbar.

Menurut keterangan warga, surat tuntutan diterima pihak perusahaan dan ditandatangani, disaksikan aparat kepolisian setempat. Warga menyatakan akan kembali turun aksi bila mediasi tidak berjalan.

Perlu dicatat, seluruh tudingan tersebut merupakan bagian dari protes warga dan membutuhkan verifikasi serta proses hukum untuk memastikan fakta sebenarnya.

Pola yang Lebih Besar

Kasus di Kotabaru memperlihatkan pola umum konflik sawit di Indonesia: ketika izin terbit di tingkat pusat atau provinsi, dampaknya langsung dirasakan warga desa. Akses lahan berubah, lingkungan terganggu, dan jalur komunikasi sering kali buntu. Demonstrasi pun menjadi jalan terakhir.

Di level nasional, dorongan memperluas sawit tanpa pembenahan tata kelola justru berpotensi memperbesar konflik serupa di banyak daerah lain.

Ujian Tata Kelola Negara

Persoalan sawit kini bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi ujian serius bagi tata kelola sumber daya alam Indonesia. Di satu sisi ada ambisi swasembada pangan dan energi, di sisi lain ada hutan alam yang terus menyusut, konflik sosial yang meningkat, serta dugaan korupsi perizinan yang sedang disidik aparat hukum.

Nama PT Bersama Sejahtera Sakti muncul dalam pusaran isu ini sebagai bagian dari potret lebih besar: industri raksasa yang tumbuh cepat, namun pengawasan dan transparansinya tertinggal jauh.

Selama data izin, HGU, dan pelepasan kawasan hutan belum sepenuhnya terbuka, publik akan terus dibayangi pertanyaan yang sama — siapa yang diuntungkan dari ekspansi sawit, dan siapa yang harus menanggung kerusakan jangka panjangnya.

 24 perusahaan dengan konsesi terbesar yang telah memperoleh pemutihan berdasarkan SK I-II.

PT Bersama Sejahtera Sakti 1

PT Bersama Sejahtera Sakti 2

PT Bersama Sejahtera Sakti 2

PT Bersama Sejahtera Sakti 4

Topik:

Sawit Deforestasi Korupsi SDA Konflik Agraria Perizinan Hutan Transparansi Lahan Kotabaru Kalimantan Selatan KLHK Kejagung