Dari STAN ke Kasus Korupsi: Trubus Rahardiansah Serukan Pembongkaran Sekolah Kedinasan

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 11 Februari 2026 4 jam yang lalu
Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)
Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) dinilai belum transparan dan komprehensif. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti pendidikan di PKN STAN, yang menurutnya rawan melahirkan ASN bermasalah.

“Penegakkan hukum kita belum transparan terhadap ASN-ASN itu, karena birokrasi itu kan ASN. Ini harus dibongkar juga, sekolah kedinasannya seperti apa. Mereka kan dari PKN STAN, itu harus dikaji ulang,” tegas Trubus kepada Monitorindonesia, Rabu (11/2/2026).

Menurut Trubus, banyak lulusan PKN STAN yang terjerat kasus korupsi. “Mereka itu kuliah atau tidak, jadi harus dibongkar. Selama ini banyak lulusan PKN STAN yang terjerat kasus korupsi. Salah siapa? Itu perlu dibongkar juga,” ujarnya.

Trubus menambahkan, sistem pendidikan di PKN STAN selama ini cenderung eksklusif, mengutamakan internal dan menutup peluang pihak luar. Akibatnya, integritas ASN yang dihasilkan sering dipertanyakan.

“Kalau mau penegakan hukum komprehensif, harus dari hulu ke hilir. Jangan sampai uang negara digelontorkan untuk PKN STAN tapi melahirkan orang-orang yang rakus dan integritasnya rendah. Penegakan hukum selalu bicara pos vakum, makanya korupsi kerap terjadi,” pungkasnya.

Trubus menekankan bahwa reformasi pendidikan ASN di PKN STAN bukan hanya soal kurikulum, tapi soal menanamkan moralitas dan integritas sejak awal. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi hanya sebatas retorika.

Topik:

PKN STAN ASN korupsi pendidikan kedinasan integritas ASN Guru Besar Trisakti Trubus Rahardiansah reformasi birokrasi