Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat Praperadilan Lawan KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Februari 2026 2 jam yang lalu
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok.MI)
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026). Informasi itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan

"Klasifikasi perkara: sah tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. 

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (24/2/2026). 

Namun hingga kini, detail petitum permohonan serta majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut masih belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut PN Jaksel