Audit BPK Ungkap Bobrok BI, Politisi PDIP: Ada Sindikasi Canggih Di Internal BI

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 26 Januari 2026 02:55 WIB
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah Tahun 2023 dan Semester I 2024 pada Bank Indonesia dan instansi terkait. Audit bernomor 54/LHP/XV/08/2025 ini mengungkap lemahnya perencanaan, potensi pemborosan, kesalahan penghitungan biaya, hingga celah pengamanan uang negara yang dinilai berisiko terhadap tata kelola dan kepercayaan publik. (Foto: Dok MI)
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah Tahun 2023 dan Semester I 2024 pada Bank Indonesia dan instansi terkait. Audit bernomor 54/LHP/XV/08/2025 ini mengungkap lemahnya perencanaan, potensi pemborosan, kesalahan penghitungan biaya, hingga celah pengamanan uang negara yang dinilai berisiko terhadap tata kelola dan kepercayaan publik. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap borok Bank Indonesia (BI) melalui Audit bernomor 54/LHP/XV/08/2025 Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah Tahun 2023 dan Semester I 2024.

Hasil audit BPK tersebut, BI dinyatakan melakukan pemborosan, salah hitung, dan celah keamanan rupiah yang tidak steril.

Menanggapi hal tersebut, mantan anggota DPR RI dari PDIP, Hendrawan Supratikno kepada monitorindonesia.com mengatakan, ada dugaan sindikasi yang canggih dan rapi.

"Di sekitar aktivitas yang vital, karena memiliki nilai ekonomis tinggi (seperti pencetakan uang, pita cukai rokok, dan sejenisnya), biasanya terdapat sindikasi yang canggih. Kerja sama antar pihak sering terjadi sehingga pola fraud (penyimpangan) sulit dideteksi. Kita apresiasi auditor BPK yang cerdas dan berintegritas dalam pengungkapan soal ini," kata Hendrawan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menyebutkan, BI dikenal sebagai lembaga dengan SDM, tata kelola dan sistem remunerasi yang baik. 

"Jika sampai kecolongan, sungguh mengejutkan. Fraud seperti ini tentu menjadi penting dan mendesak untuk diungkap," kata Hendrawan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan atas temuan BPK RI tersebut.

"Kita menunggu penyelidikan dari APH. Menarik untuk terus dicermati. Jika bidang vital seperti ini, tidak segera ditata, ekonomi kita akan penuh rayap perusak ketahanan (resiliensi ) ekonomi bangsa," pungkas Hendrawan.

Bank Indonesia (BI) kembali berada di bawah sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar serangkaian kegagalan serius dalam pengelolaan pencetakan dan pengamanan uang rupiah. Audit negara itu mengungkap bahwa pengelolaan mata uang nasional—ikon kedaulatan negara—ternyata dijalankan dengan perencanaan lemah, pengawasan longgar, dan risiko pemborosan yang dibiarkan mengendap dari tahun ke tahun.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah Tahun 2023 dan Semester I 2024, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026), BPK secara gamblang mencatat bahwa pengaturan dan penyusunan perencanaan uang rupiah belum dilaksanakan secara memadai. Padahal, perencanaan adalah fondasi utama dalam pengelolaan uang negara. Ketika fondasi rapuh, pemborosan dan inefisiensi hanya soal waktu.

Audit bernomor 54/LHP/XV/08/2025 itu bahkan menunjukkan kegagalan yang lebih krusial: pemenuhan kebutuhan kertas uang rupiah untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tidak tercapai. Ini bukan sekadar catatan teknis, melainkan kegagalan strategis. Negara gagal memastikan ketersediaan bahan baku utama uang rupiah—sebuah kondisi yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem pembayaran nasional dan logistik uang tunai.

Masalah semakin dalam ketika BPK mengungkap bahwa dalam pengadaan kertas uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp5.000, ketentuan perjanjian tidak sepenuhnya dipatuhi. Lemahnya kepatuhan kontrak pada transaksi bernilai besar ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan Bank Indonesia ketika perjanjian strategis dilanggar?

Tak berhenti di sana, audit juga menelanjangi buruknya pengelolaan excess product serta nihilnya pengendalian atas hasil produksi tidak sempurna (waste). Artinya, pemborosan bukan insiden, melainkan potensi sistemik dalam proses pencetakan uang. Pemborosan ini tidak berdiri di ruang hampa—biayanya ditanggung langsung oleh keuangan negara.

Yang paling mengkhawatirkan, BPK menemukan bahwa Bank Indonesia tidak menyesuaikan variabel penghitungan harga cetak uang untuk Tahun Anggaran 2022–2023 dan 2024. Kesalahan ini membuka ruang salah saji biaya, distorsi anggaran, dan potensi kerugian negara yang tidak kecil. Dalam pengelolaan uang negara, salah hitung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman fiskal.

Alarm semakin nyaring ketika BPK mencatat kelemahan pengamanan pencetakan uang rupiah di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aspek keamanan uang negara—yang seharusnya steril dan berlapis—justru menyisakan celah? Risiko kebocoran, penyimpangan, hingga erosi kepercayaan publik bukan lagi asumsi, melainkan konsekuensi logis.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan rupiah bukan sekadar soal teknis pencetakan, tetapi krisis tata kelola. Ketika bank sentral kecolongan dalam aspek perencanaan, kontrak, harga, hingga keamanan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi anggaran, melainkan kredibilitas pengelolaan keuangan negara itu sendiri.

BPK sudah memberi sinyal peringatan keras. Kini pertanyaannya bukan lagi apa yang salah, melainkan apakah Bank Indonesia akan benar-benar membenahi diri—atau kembali membiarkan temuan audit menguap tanpa koreksi nyata?

Topik:

Hendrawan Supratikno Bank Indonesia BPK RI 54/LHP/XV/08/2025