Cetak Uang Tanpa Hitung Tren Digital? BPK Soroti Perencanaan BI yang Dinilai Tak Akurat
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar celah serius dalam tata kelola pencetakan uang rupiah oleh Bank Indonesia (BI). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) bernomor 54/LHP/XV/08/2025, BPK menilai perencanaan uang rupiah tahun 2023 hingga Semester I 2024 belum disusun secara memadai.
Padahal, urusan cetak uang bukan perkara teknis semata—ini menyangkut akurasi kebijakan moneter, efisiensi anggaran, dan stabilitas sistem pembayaran nasional.
Sorotan pertama mengarah pada cara BI menghitung kebutuhan uang beredar. Di tengah lonjakan transaksi digital dan uang elektronik yang makin masif, variabel pertumbuhan uang elektronik ternyata belum ditetapkan secara formal dalam formula estimasi kebutuhan uang (EKU). BPK menegaskan, aturan internal BI soal perencanaan uang rupiah belum secara eksplisit memasukkan faktor digitalisasi dalam komponen perhitungan inflow maupun outflow. Artinya, ada potensi ketidaksinkronan antara realitas transaksi masyarakat yang makin cashless dengan hitung-hitungan kebutuhan uang fisik.
Padahal, tren uang elektronik bukan lagi fenomena pinggiran. Nilai transaksinya meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. BPK bahkan sudah mengingatkan hal ini dalam audit sebelumnya, namun hingga pemeriksaan terbaru berakhir, formula resmi BI belum juga diperbarui. Dampaknya jelas: perhitungan kebutuhan cetak uang berisiko meleset dari kondisi riil di lapangan.
Temuan kedua tak kalah mencengangkan. BPK menemukan BI tidak memperhitungkan kelebihan hasil cetak uang (goods over) dari periode 2022–2023 dalam menyusun rencana cetak uang tahun berikutnya. Kelebihan cetak ini bukan angka kecil. Total nilai nominal goods over yang sudah dibeli BI mencapai sekitar Rp2,79 triliun. Namun fakta bahwa stok tambahan ini tidak dijadikan faktor pengurang dalam perencanaan berikutnya dinilai menimbulkan inefisiensi.
BPK menghitung, dampak dari pengabaian goods over tersebut berpotensi memicu pemborosan pencetakan uang rupiah tahun 2024–2025 hingga sekitar Rp24,46 miliar. Uang sebanyak itu melayang bukan karena krisis, bukan karena bencana, tapi karena perencanaan yang dinilai kurang cermat.
“Hal tersebut mengakibatkan perhitungan EKU berisiko tidak konsisten dan potensi pemborosan atas pencetakan uang Rupiah TA 2024–2025 sebesar Rp24.457.951.725,15,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (29/1/2025).
BPK juga menelusuri akar masalahnya. Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI disebut tidak proaktif mengusulkan variabel pertumbuhan uang elektronik masuk ke dalam aturan perencanaan. Selain itu, evaluasi rencana kebutuhan cetak uang (RCU) dinilai kurang cermat karena tidak memasukkan faktor kelebihan cetak yang sudah ada di gudang BI.
Pihak BI tak tinggal diam. Dalam tanggapannya, BI menyebut asumsi makroekonomi sebenarnya bisa ditafsirkan luas dan mencakup variabel-variabel baru sesuai perkembangan zaman. Soal goods over, BI mengklaim stok tersebut sudah masuk dalam posisi kas dan akan diperhitungkan sebagai pengurang pada periode perencanaan berikutnya.
Namun BPK tetap pada sikapnya. Lembaga auditor negara itu merekomendasikan agar Gubernur BI memerintahkan jajarannya segera memasukkan pertumbuhan uang elektronik sebagai variabel resmi dalam perhitungan kebutuhan uang, serta mengevaluasi ulang rencana cetak uang dengan memperhitungkan kelebihan stok yang sudah telanjur ada.
Gubernur BI dilaporkan sepakat dengan rekomendasi tersebut dan berjanji menindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima. Kini publik menunggu: apakah pembenahan benar-benar dilakukan, atau temuan soal perencanaan uang negara ini hanya akan berakhir sebagai catatan tebal di atas kertas.
Jurnalis Monitorindonesia.com kesulitan mengonfirmasi temuan BPK ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Sebab diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.
Topik:
BPK Bank Indonesia Audit BPK Cetak Uang Rupiah Uang Elektronik Tata Kelola Keuangan Kebijakan Moneter Goods Over Perencanaan Uang Temuan AuditBerita Sebelumnya
Bappenas: MBG Lebih Mendesak daripada Lapangan Kerja
Berita Selanjutnya
Free Float Minimum 15% Segera Berlaku, OJK Rilis Detail Bulan Depan
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
3 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
12 jam yang lalu