Free Float Minimum 15% Segera Berlaku, OJK Rilis Detail Bulan Depan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Januari 2026 16:40 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Foto: Ist)
Indeks Harga Saham Gabungan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan ketentuan free float minimum sebesar 15% bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), baik untuk perusahaan yang baru melantai di bursa maupun yang sudah tercatat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi pasar modal, menyusul keputusan MSCI yang sebelumnya membekukan indeks Indonesia akibat persoalan transparansi free float dan kepemilikan saham emiten.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam regulasi yang diterbitkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) dalam waktu dekat. Ia menegaskan proses penyusunan aturan akan dilakukan secara transparan.

“Jawabannya adalah untuk dua-duanya. [Kebijakan free float 15% berlaku untuk emiten] yang baru maupun yang existing,” kata Mahendra di Gedung Bursa efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Mahendra menuturkan, SRO akan menetapkan tenggat waktu bagi emiten existing untuk memenuhi ketentuan free float minimum tersebut. 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan emiten tidak mampu memenuhinya, maka akan diterapkan exit policy melalui mekanisme pengawasan. Exit policy yang dimaksud mencakup langkah delisting atau keluar dari Bursa Efek Indonesia.

“Exit itu adalah bentuk instrumen yang digunakan apabila ada emiten yang existing tidak dapat memenuhinya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai jangka waktu pemenuhan serta mekanisme exit policy akan dijelaskan lebih lanjut dalam pembaruan berikutnya. 

“Detailnya akan kami sampaikan pada update bulan depan,” ucapnya.

Mahendra juga menegaskan bahwa aturan free float minimum 15% akan berlaku secara menyeluruh bagi seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan free-float msci