Rupiah Bermasalah di Dapur Sendiri! Eks Anggota Komisi XI DPR Desak APH Usut Temuan BPK di BI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 Januari 2026 03:42 WIB
Hendrawan Supratikno (Foto: Dok MI/Ant)
Hendrawan Supratikno (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka borok serius dalam pengelolaan pencetakan dan pengamanan uang rupiah oleh Bank Indonesia (BI). Dari perencanaan amburadul, salah hitung biaya, pemborosan sistemik, hingga celah keamanan berisiko tinggi, audit negara ini memunculkan sinyal kuat adanya potensi pelanggaran serius yang tak lagi bisa diselesaikan sebatas koreksi administratif.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Nomor 54/LHP/XV/08/2025 atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah Tahun 2023 dan Semester I 2024. Audit ini menelanjangi kegagalan BI menjaga disiplin, ketelitian, dan sterilisasi pengelolaan rupiah—simbol kedaulatan negara.

BPK mencatat lemahnya perencanaan kebutuhan uang rupiah yang berujung inefisiensi dan pemborosan anggaran. Lebih fatal, BI dinilai gagal memenuhi kebutuhan kertas uang rupiah pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Ini bukan sekadar salah urus teknis, melainkan kegagalan strategis yang berpotensi mengganggu logistik uang tunai dan stabilitas sistem pembayaran nasional.

Masalah kian serius ketika BPK menemukan pelanggaran ketentuan perjanjian dalam pengadaan kertas uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp5.000. Kontrak bernilai besar yang seharusnya dijaga ketat justru dilanggar, memunculkan pertanyaan tajam: ke mana pengawasan internal Bank Indonesia ketika kontrak strategis negara diselewengkan?

Audit juga mengungkap buruknya pengelolaan excess product dan nihilnya pengendalian atas hasil produksi tidak sempurna (waste). Fakta ini menegaskan bahwa pemborosan bukan insiden sesaat, melainkan persoalan sistemik. Setiap rupiah yang terbuang adalah kerugian nyata bagi keuangan negara.

DTT BPK Bank Indonesia

BPK turut menyoroti kesalahan fatal dalam penghitungan harga cetak uang akibat BI tidak menyesuaikan variabel biaya pada Tahun Anggaran 2022–2023 dan 2024. Salah hitung dalam pengelolaan uang negara bukan kelalaian ringan, melainkan potensi salah saji anggaran dan indikasi kerugian negara.

Alarm paling keras datang dari temuan kelemahan pengamanan pencetakan uang rupiah di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Celah keamanan di sektor yang seharusnya steril dan berlapis membuka risiko kebocoran, penyimpangan, hingga runtuhnya kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Menanggapi temuan tersebut, mantan anggota DPR RI dari PDIP, Hendrawan Supratikno, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

“Jika sektor vital seperti ini dibiarkan, ekonomi kita akan dipenuhi rayap yang perlahan menggerogoti ketahanan ekonomi bangsa,” tegas Hendrawan kepada Monitorindonesia.com, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, sektor bernilai ekonomi tinggi seperti pencetakan uang hampir selalu dikelilingi praktik sindikasi yang bekerja rapi dan canggih.
“Biasanya ada kerja sama antar pihak sehingga pola fraud sulit terdeteksi. Temuan BPK ini patut diapresiasi karena menunjukkan kecermatan dan integritas auditor negara,” ujarnya.

Hendrawan menegaskan, BI dikenal memiliki SDM unggul, tata kelola modern, dan sistem remunerasi tinggi.
“Jika sampai kecolongan, ini sangat mengejutkan. Fraud di sektor sepenting ini harus diungkap sampai ke akar,” katanya.

Rangkaian temuan BPK ini menunjukkan persoalan rupiah bukan lagi isu teknis pencetakan semata, melainkan krisis tata kelola di jantung bank sentral. Ketika perencanaan, kontrak, penghitungan biaya, hingga keamanan uang negara bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi anggaran, tetapi kredibilitas negara dalam menjaga kedaulatan mata uangnya sendiri.

BPK telah membunyikan sirene peringatan. Kini bola ada di tangan penegak hukum: akan ditindaklanjuti secara pidana, atau kembali dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban?

Topik:

BPK Bank Indonesia Rupiah Audit Negara Pencetakan Uang Peruri Dugaan Kerugian Negara APH Tata Kelola Keuangan Pengawasan Negara