Bukti Menumpuk, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ada Apa di Balik Korupsi POME?

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 21 Januari 2026 17:23 WIB
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret modus penyamaran dokumen ekspor menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) kian menimbulkan tanda tanya besar. Sudah berjalan sejak Oktober 2025, hingga kini Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satu pun tersangka, meski sederet langkah hukum telah dilakukan.

Ironisnya, penyidikan ini bukan perkara ringan. Tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan rumah pejabatnya. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, baik dari internal aparat negara maupun kalangan swasta. Namun, semua langkah besar itu hingga kini belum berujung pada satu nama yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai situasi ini tidak wajar. Menurutnya, dalam rentang waktu sepanjang itu, penyidik semestinya sudah mampu menyimpulkan apakah alat bukti cukup atau tidak.

“Kalau buktinya sudah cukup, tetapkan saja tersangkanya. Jangan digantung. Segera limpahkan ke pengadilan untuk diuji secara terbuka,” kata Fickar, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, bila memang bukti tidak mencukupi, kejaksaan juga wajib menjelaskan secara jujur kepada publik. Keterbukaan, kata dia, adalah kewajiban institusional, bukan pilihan.

“Kejaksaan punya kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara, termasuk menerbitkan SKP2. Tapi semua itu harus dijelaskan secara terang, agar publik tidak berspekulasi,” ujarnya.

Ketertutupan yang terus dipertontonkan, lanjut mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, justru membuka ruang kecurigaan bahwa praktik penegakan hukum mulai mundur ke pola lama sebelum era reformasi.

“Apalagi ini menyangkut bisnis besar CPO dan potensi penerimaan negara. Diamnya kejaksaan justru memunculkan dugaan ada kepentingan yang sedang dilindungi,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebelumnya mengakui bahwa nilai kerugian negara dalam kasus POME ini sangat besar. Namun pernyataan itu kembali berhenti pada klaim tanpa kejelasan.

“Nilainya gede sekali. Sangat besar. Tapi saya lupa angkanya, nanti tanya ke Direktur Penyidikan,” ujar Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (31/10/2025).

Febrie juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa banyak saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor. Namun lagi-lagi, ia mengaku “lupa” lokasi detail yang digeledah dan enggan menyebut pihak yang paling bertanggung jawab.

“Semua masih proses,” ucapnya singkat.

Pernyataan normatif semacam ini justru memperkuat kesan stagnasi. Di tengah janji pemberantasan korupsi dan sorotan publik terhadap sektor strategis seperti CPO, lambannya penetapan tersangka dalam kasus POME berpotensi menjadi preseden buruk: penegakan hukum yang terlihat keras di permukaan, tetapi mandek saat harus menyentuh aktor utama di balik kejahatan besar.

Topik:

kasus POME korupsi CPO Kejaksaan Agung manipulasi ekspor Bea Cukai kerugian negara skandal CPO penegakan hukum