Kajati Jatim Benarkan Kajari Sampang Dibawa Satgasus Kejagung ke Jakarta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Januari 2026 17:07 WIB
Kajati Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol (Foto: Istimewa)
Kajati Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan kabar terkait Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi yang dibawa oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/1/2026).

Agus menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut Kejagung atas sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa.

“Ada beberapa laporan, tidak hanya dari sini (Kejari Sampang), tetapi juga dari tempat sebelumnya,” kata Agus, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa di internal Kejaksaan terdapat mekanisme Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) yang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap laporan-laporan bersifat internal di seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia.

“Yang melakukan klarifikasi atas laporan-laporan internal tersebut adalah Pam SDO,” jelasnya.

Agus juga meluruskan informasi yang beredar di publik dengan menegaskan bahwa proses yang dijalani Fadilah Helmi bukan penahanan, melainkan klarifikasi internal.

Selain itu, Agus turut meluruskan kabar yang beredar terkait Bupati Sampang Slamet Junaidi. Menurutnya, Bupati Sampang merupakan pihak yang diundang oleh tim Pam SDO Kejagung.

”Kalau Bupati Sampang diundang oleh Pam SDO Kejagung. Kita hanya memfasilitasi tempatnya saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa untuk kepentingan objektivitas pemeriksaan, tim Pam SDO langsung membawa Kajari Sampang Fadilah Helmi ke Jakarta.

"Untuk Kajari langsung dibawa ke Jakarta karena untuk objektifitas,” tuturnya.

Agus kembali menegaskan bahwa proses yang dijalani Fadilah Helmi hanya bersifat klarifikasi atas adanya sejumlah laporan. “Jadi ini sifatnya klarifikasi, bukan penahanan atau yang lainnya,” ujarnya.

Topik:

Kajati Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol Kajari Sampang Fadilah Helmi Pam SDO Kejagung