Kejagung Sebut Kajari Sampang Diperiksa Terkait Penyalahgunaan Wewenang: Bukan OTT, Masih Tahap Klarifikasi
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan kabar penjemputan paksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung pada Selasa (20/1/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono menegaskan bahwa tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
"Bukan OTT, akan tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang Intel dibawa ke Jakarta," kata Rudi, Kamis (22/1/2026).
Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kajari Sampang tersebut dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, hingga kini proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang. Masih proses pemeriksaan," ujarnya.
Meski demikian, Rudi belum memerinci lebih lanjut bentuk maupun konstruksi dugaan penyalahgunaan wewenang yang tengah ditelusuri.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan bahwa Kajari Sampang Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta oleh tim Satgasus Kejagung.
Menurut Agus, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa, baik terkait jabatan Fadilah saat ini maupun penugasan sebelumnya.
“Ada beberapa laporan, tidak hanya dari sini (Kejari Sampang), tetapi juga dari tempat sebelumnya,” kata Agus, Rabu (21/1/2026).
Agus menjelaskan bahwa di internal Kejaksaan terdapat mekanisme Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) yang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap laporan-laporan yang bersifat internal di seluruh satuan kerja kejaksaan.
“Yang melakukan klarifikasi atas laporan-laporan internal tersebut adalah Pam SDO,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses yang dijalani Fadilah Helmi bukan penahanan, melainkan murni klarifikasi internal untuk menjaga objektivitas dan integritas institusi.
Agus turut meluruskan informasi yang sempat mengaitkan kasus ini dengan Bupati Sampang, Slamet Junaidi. Ia menyebut Bupati Sampang hanya diundang oleh tim Pam SDO Kejagung untuk dimintai keterangan.
”Kalau Bupati Sampang diundang oleh Pam SDO Kejagung. Kita hanya memfasilitasi tempatnya saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa keputusan membawa Kajari Sampang ke Jakarta bertujuan agar proses klarifikasi berjalan profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
"Untuk Kajari langsung dibawa ke Jakarta karena untuk objektifitas,” tuturnya.
Agus kembali menegaskan bahwa seluruh proses yang tengah berjalan masih bersifat klarifikasi internal. “Jadi ini sifatnya klarifikasi, bukan penahanan atau yang lainnya,” ujarnya.
Topik:
Kejaksaan Agung Kajari Sampang Fadilah HelmiBerita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
37 menit yang lalu
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
1 jam yang lalu
Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
5 jam yang lalu