Korupsi LPEI Rp 11,7 T Menggurita, Robert Pakpahan–Mangihut Sinaga Disorot: KPK Jangan Berhenti di Pelaku Teknis!
Jakarta, MI — Tekanan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas lingkar tersangka dalam skandal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kian mengeras. Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa KPK tak boleh berhenti pada aktor teknis. Nama-nama strategis yang selama ini berstatus saksi—seperti Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga—harus diuji secara serius.
Menurut Hudi, kehadiran Robert Pakpahan dalam pusaran perkara bukan isu pinggiran. “Robert bukan figur sembarangan. Ia teknokrat senior dan pernah berada di lingkar pengawasan keuangan negara. Jika skema pembiayaan LPEI yang manipulatif dan berisiko tinggi bisa berlangsung bertahun-tahun, publik berhak bertanya: di mana fungsi pengawasan komisaris dan kendali internal?” tegasnya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan, pemeriksaan tak boleh berhenti pada klarifikasi administratif. “KPK harus menguji kemungkinan kelalaian berat, pembiaran, bahkan peran aktif. Dalam hukum pidana korupsi, pembiaran yang berujung kerugian negara besar bisa bermakna pidana.”
Sorotan lebih tajam diarahkan kepada Mangihut Sinaga. Hudi menilai temuan penguasaan aset mewah yang terhubung dengan entitas tersangka LPEI sebagai alarm keras. Mangihut diketahui berkarier panjang sebagai jaksa hingga menjadi staf ahli Jaksa Agung, dan kini duduk di Komisi III DPR. “Ketika anggota Komisi III—komisi yang membidangi hukum—menguasai aset dari perusahaan yang terseret korupsi triliunan rupiah, ini bukan lagi soal etika. Ini pintu masuk dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh,” ujarnya. Bantahan personal, kata Hudi, tak cukup. “Yang diuji adalah jejak aset, aliran manfaat, dan relasi kuasa.”
Hudi menegaskan, nilai kerugian negara Rp11,7 triliun membuat dalih “oknum terbatas” tidak masuk akal. “Secara logika hukum pidana, mustahil kejahatan sebesar ini hanya dikerjakan satu-dua orang. Ada struktur, jaringan, dan aktor yang memungkinkan, melindungi, atau menikmati hasil. Jika Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga terus diposisikan sebagai saksi tanpa pendalaman serius, publik akan menilai penegakan hukum timpang.”
Ia mendesak KPK berani menaikkan status pihak-pihak strategis bila alat bukti menguat. “Jangan ada kekebalan karena jabatan, reputasi teknokrat, atau posisi politik. Justru simpul kekuasaan harus diuji paling keras. Gagal menjerat aktor kunci hanya akan mengukuhkan kesan: yang tumbang pelaku teknis, yang aman pengendali.”
Di sisi lain, Hudi juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aset Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga. Ia menekankan pentingnya uji kewajaran lonjakan kekayaan. “Pendapatan pejabat itu terukur. Tinggal dihitung. Ada kenaikan wajar atau tidak wajar? Jika ada anomali, PPATK wajib turun,” katanya.
Sementara itu, KPK menepis anggapan bahwa perkara LPEI telah berakhir. “Penyidikan masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026), seraya membuka peluang munculnya tersangka baru.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa lingkar perkara berpotensi melebar, menembus aktor-aktor kunci yang selama ini diduga berlindung di balik struktur kekuasaan dan korporasi. KPK juga enggan mengungkap jadwal pemeriksaan lanjutan—sikap yang kerap dimaknai sebagai strategi untuk mengamankan pengembangan perkara. Dalam skandal LPEI, taruhannya bukan sekadar vonis, melainkan kredibilitas hukum dan keberanian negara menindak korupsi kelas kakap.
Topik:
Korupsi LPEI KPK Skandal Keuangan Negara Rp11 7 Triliun Korupsi Kelas Kakap Penegakan Hukum PPATK Elit KekuasaanBerita Terkait
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
2 jam yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
13 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
13 jam yang lalu