Indikasi Kuat Uang Suap Mengalir, KPK Pertimbangkan Cekal Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2026 16:00 WIB
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (Foto: Ist)
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Opsi cekal ini menguat seiring temuan penyidik soal dugaan aliran dana kepada dua politisi tersebut dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan, pencegahan ke luar negeri bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk mengunci pergerakan pihak-pihak yang keterangannya krusial dalam penyidikan perkara korupsi bernilai jumbo. Langkah itu dipertimbangkan agar keduanya tidak meninggalkan wilayah Indonesia di tengah proses pendalaman yang semakin intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan penerbitan surat pencegahan sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik. Menurutnya, KPK tidak akan ragu menggunakan kewenangan cekal apabila terdapat risiko pihak yang diperiksa menghindari proses hukum.

“Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya. Pencegahan ke luar negeri akan dilihat berdasarkan kebutuhan penyidik,” kata Budi, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, salah satu alasan utama pencegahan adalah kekhawatiran apabila saksi bepergian ke luar negeri, sementara pemeriksaan dan pendalaman alat bukti masih terus berlangsung dan membutuhkan kehadiran yang bersangkutan setiap saat.

Penyidik KPK saat ini tengah menguliti dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dan Nyumarno dari tersangka pemberi suap, Sarjan, pihak swasta pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan awal, Nyumarno diduga menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp600 juta.

Sementara terhadap Ono Surono, KPK mengaku telah mengantongi indikasi kuat adanya penerimaan dana. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS dan NYU,” ujar Budi.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menelusuri motif di balik pemberian uang tersebut. KPK mendalami apakah aliran dana itu merupakan gratifikasi personal atau justru berkaitan dengan upaya pengamanan proyek melalui pengaruh politik keduanya, mengingat posisi strategis mereka sebagai wakil rakyat dan elite partai.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, kedua politisi PDI Perjuangan itu telah diperiksa secara terpisah di Gedung Merah Putih KPK. Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1/2026), sedangkan Ono Surono menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/1/2026).

Usai diperiksa, Ono Surono mengakui dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik, termasuk soal dugaan aliran dana. Namun, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut secara tegas membantah menerima uang, baik untuk kepentingan pribadi maupun partai politik.

“Iya ada beberapa yang ditanyakan soal aliran uang. Tidak ada aliran,” kata Ono singkat.

KPK menegaskan, hingga saat ini fokus penyidikan masih mengarah pada pertanggungjawaban individu. Lembaga antirasuah itu menyatakan belum menemukan bukti bahwa aliran dana dalam perkara ini mengalir ke kas partai politik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang. Ade bersama ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Total uang ijon proyek yang diterima Ade diduga mencapai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lain berupa gratifikasi sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini diperkirakan menembus Rp14,2 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Sarjan agar perusahaan miliknya memperoleh paket-paket pekerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi—sebuah skema yang kini menjadi sorotan tajam KPK dan berpotensi menyeret aktor-aktor politik lain ke pusaran perkara pidana korupsi.

Topik:

KPK cekal KPK Ono Surono Nyumarno suap proyek Bekasi ijon proyek OTT Bekasi korupsi proyek PDI Perjuangan DPRD Bekasi suap politik aliran dana gratifikasi kasus korupsi