Kejagung "Keras Kepala" soal Transparansi, KUHAP Baru Tak Halangi Tampilnya Tersangka
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengikuti jejak Komisi Pemberantasan Korupsi yang mulai “menyembunyikan” tersangka dari hadapan publik pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Di tengah dalih perlindungan hak asasi manusia, Korps Adhyaksa justru memilih jalur sebaliknya: transparansi terbuka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penampilan tersangka di depan publik tetap akan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat.
“Tetap ditampilkan. Itu bagian dari keterbukaan. Ada tanggung jawab kami kepada publik,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Anang mengklaim langkah tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, perlindungan HAM tetap dijalankan, namun tidak bisa dijadikan tameng untuk menutup akses publik atas proses hukum.
“Hak asasi manusia tetap kami hormati, tapi ada batasannya. Tidak bisa dimaknai sebebas-bebasnya,” tegasnya.
Sikap Kejagung ini kontras tajam dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang secara resmi berhenti menampilkan tersangka sejak mengadopsi KUHAP baru. Perbedaan pendekatan ini mencuat saat KPK menggelar konferensi pers operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Dalam konferensi pers tersebut, lima tersangka tidak satu pun diperlihatkan ke hadapan publik, meski kasusnya menyangkut dugaan korupsi yang merugikan negara. Padahal sebelumnya, praktik menampilkan tersangka selalu menjadi simbol keterbukaan penindakan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka mengakui perubahan sikap tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penerapan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kok sekarang tidak ditampilkan? Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, KUHAP baru lebih menekankan asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari perlindungan HAM, sehingga KPK memilih untuk menahan diri menampilkan tersangka ke publik.
“Kami memedomani asas praduga tak bersalah. Itu yang dilindungi undang-undang,” katanya.
Sikap serupa masih abu-abu di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak memberikan jawaban tegas apakah Polri akan mengikuti langkah KPK.
Namun ia memastikan Polri akan tunduk pada ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 91 yang melarang tindakan penyidik yang menimbulkan praduga bersalah.
“Polri akan mempedomani UU RI Nomor 20 Tahun 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Faktanya, hingga kini Polri masih menampilkan tersangka dalam rilis kasus. Polda Metro Jaya bahkan secara terbuka menghadirkan tiga tersangka begal bersenjata api di Palmerah, dengan dua di antaranya berjalan pincang akibat perlawanan saat penangkapan.
Perbedaan sikap antar lembaga penegak hukum ini membuka pertanyaan serius: apakah KUHAP baru benar-benar dimaknai secara seragam, atau justru menjadi dalih baru untuk menutup sebagian proses hukum dari sorotan publik?
Di saat KPK memilih tirai, Kejagung justru menyalakan lampu terang. Publik kini menunggu, transparansi mana yang benar-benar berpihak pada keadilan.
Topik:
Kejaksaan Agung KUHAP Baru Transparansi Hukum Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Praduga Tak Bersalah KPK Polri Konferensi Pers TersangkaBerita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
36 menit yang lalu
Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
37 menit yang lalu