Pakar Nilai Kasus Indodax–BoxTcoin Tak Cukup Perdata, Bisa Digiring ke Kejaksaan–KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2026 15:39 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin dinilai berpotensi masuk wilayah pidana. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, menegaskan perkara ini tidak cukup diperlakukan sebagai urusan perdata atau mediasi konsumen semata, apalagi jika kerugian nasabah bersumber dari gangguan sistem internal yang berulang.

Fickar menilai, ketika kerugian timbul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah—termasuk kelalaian serius—maka unsur pidana dapat terpenuhi. 

“Jika aset nasabah dikelola atau dikuasai secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” ujarnya, Jumat (16/1/2026). 

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa perkara cukup ditutup dengan kompensasi administratif.

Ia menekankan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk mengganti kerugian konsumen telah diatur tegas dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memerintahkan penggantian kerugian atas kesalahan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum. 

“Jika hanya dimediasi, akar masalahnya tak tersentuh. Ketika ada indikasi kejahatan, proses pidana harus berjalan,” tegas Fickar.

Fickar mendorong para korban melapor ke aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan bisa diajukan ke kepolisian, bahkan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan keterlibatan unsur negara. Langkah ini dinilai krusial agar perkara tidak berakhir sebagai preseden impunitas bagi pelaku usaha.

Sorotan keras juga diarahkan ke regulator. Fickar menyebut penanganan yang berlarut-larut merupakan sinyal lemahnya pengawasan. Otoritas Jasa Keuangan dinilai tidak boleh berhenti pada sanksi administratif bila terdapat indikasi pidana. “Masalah yang berulang dan tak tuntas adalah cermin kegagalan fungsi pengawasan,” katanya.

Dari pihak pengembang, perwakilan Developer BTOX Randi Setiadi berharap OJK bersikap tegas dan objektif. “Kami berharap penantian ini berujung pada keadilan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Namun hingga kini, upaya konfirmasi ke OJK menemui jalan buntu. Humas dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, belum merespons permintaan klarifikasi. Keheningan regulator ini kian mempertebal kritik publik: apakah perlindungan konsumen kripto benar-benar ditegakkan, atau sekadar formalitas tanpa penindakan tegas.

Topik:

Indodax BoxTcoin sengketa kripto aset nasabah dugaan pidana kelalaian sistem penggelapan OJK Kejaksaan KPK perlindungan konsumen fintech