Satgas PKH Bongkar Pelanggaran Sawit–Tambang, Denda dan Pajak Negara Tembus Rp9,3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2026 10:13 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan perkembangan pembayaran denda administratif serta kewajiban pajak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Hingga kini, satgas telah melakukan pemeriksaan terhadap 115 perusahaan yang menjalankan kegiatan ilegal di kawasan hutan.

Namun demikian, tidak seluruh perusahaan bersikap kooperatif. Dari total tersebut, baru 61 perusahaan yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Meski begitu, perusahaan-perusahaan yang hadir telah melakukan pembayaran dan menyatakan komitmen membayar denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9,3 triliun.

“Sebagian pelaku usaha sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar maupun menyatakan kesiapan untuk melunasi denda administratif. Total komitmen pembayaran yang tercatat saat ini mencapai Rp9,3 triliun,” ujar juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Kamis (15/1/2026).

Dari jumlah tersebut, denda senilai Rp5,2 triliun telah direalisasikan pembayarannya oleh 48 perusahaan sawit dan tambang. Selain itu, masih terdapat potensi tambahan penerimaan sebesar Rp4,1 triliun dari 13 perusahaan lain yang telah menyatakan kesediaan untuk membayar.

Barita menjelaskan, khusus sektor pertambangan, Satgas PKH memanggil 32 perusahaan. Dari jumlah itu, 22 perusahaan menghadiri pemeriksaan. “Rinciannya, tujuh perusahaan menerima hasil pemeriksaan dan menyanggupi pembayaran denda, 15 perusahaan menyatakan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan masih menunggu jadwal pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, pada sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH memanggil 83 perusahaan, dengan 73 perusahaan hadir memenuhi panggilan. Dari jumlah tersebut, 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, serta dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

“Di sektor sawit, tingkat kehadiran relatif tinggi. Namun kami tetap mencatat adanya perusahaan yang belum kooperatif dan masih mengajukan keberatan,” kata Barita.

Selain denda administratif, Satgas PKH juga mencatat kontribusi terhadap penerimaan pajak negara. Melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tambahan penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,3 triliun.

Lebih lanjut, Satgas PKH memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025, khususnya dalam penertiban dan perbaikan tata kelola sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Pada sektor perkebunan, Satgas Garuda berhasil mengidentifikasi penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.

Adapun di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

“Penertiban kawasan hutan akan terus kami lakukan secara konsisten, baik melalui penguasaan kembali lahan negara maupun penegakan kewajiban denda dan pajak kepada para pelaku usaha,” tegas Barita.

Topik:

Kejagung