Jokowi Biang Kerok Lemahnya KPK
Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menyatakan, salah satu penyebab lemahnya KPK saat ini karena ulah mantan Presiden RI-7, Joko Widodo (Jokowi).
Haryono Umar kepada monitorindonesia.com, Senin (29/12) menyebutkan, salah satu ulah Jokowi adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19/2019 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Haryono, hadirnya UU 19/2019 bertujuan untuk melemahkan KPK.
"KPK sekarang dengan yang dulu sudah jauh berbeda. Itu sejak zaman Jokowi sudah dilemahkan KPK dengan adanya UU 19/2019. Pegawainya sudah PNS, KPK dibawah Presiden. Beda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kalau bosnya bilang A, semua sampai ke bawah ikut," kata Haryono Umar.
Ia menambahkan, KPK bersifat egaliter dan sekarangpun tetap egaliter.
"Kalau di KPK terbiasa egaliter, sekarang juga egaliter tapi kewenangan dicopot, dilemahkan. Masa-masa pemerintahan Jokowi dilucuti kewenangan KPK. Dampaknya sekarang," pungkas Haryono.
Topik:
Haryono Umar KPK JokowiBerita Selanjutnya
Kecil Kemungkinan Presiden Prabowo Dinilai Bekukan UU 19/2019 Tentang KPK
Berita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
1 jam yang lalu
Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
1 jam yang lalu