Jokowi Biang Kerok Lemahnya KPK

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 29 Desember 2025 22:19 WIB
Mantan Presiden RI, Joko Widodo
Mantan Presiden RI, Joko Widodo

Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menyatakan, salah satu penyebab lemahnya KPK saat ini karena ulah mantan Presiden RI-7, Joko Widodo (Jokowi).

Haryono Umar kepada monitorindonesia.com, Senin (29/12) menyebutkan, salah satu ulah Jokowi adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19/2019 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Haryono, hadirnya UU 19/2019 bertujuan untuk melemahkan KPK.

"KPK sekarang dengan yang dulu sudah jauh berbeda. Itu sejak zaman Jokowi sudah dilemahkan KPK dengan adanya UU 19/2019. Pegawainya sudah PNS, KPK dibawah Presiden. Beda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kalau bosnya bilang A, semua sampai ke bawah ikut," kata Haryono Umar. 

Ia menambahkan, KPK bersifat egaliter dan sekarangpun tetap egaliter.

"Kalau di KPK terbiasa egaliter, sekarang juga egaliter tapi kewenangan dicopot, dilemahkan. Masa-masa pemerintahan Jokowi dilucuti kewenangan KPK. Dampaknya sekarang," pungkas Haryono.

Topik:

Haryono Umar KPK Jokowi