Dugaan Pembongkaran dan Pencurian Balok Timah di Gudang Aset Sitaan Kejagung

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Desember 2025 19:40 WIB
Illustrasi Balok Timah (Foto: Istimewa)
Illustrasi Balok Timah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kabar dugaan pembongkaran dan pencurian balok timah dalam jumlah besar di gudang perusahaan smelter PT Stanindo Inti Perkasa menghebohkan publik. Pasalnya, gudang tersebut telah berstatus sebagai aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung)dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah.

Gudang milik Suswito Gunawan alias Alwi itu berlokasi di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Aset tersebut disita Kejagung dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun

Meski berstatus sebagai barang sitaan, gudang tersebut justru diduga menjadi lokasi pengeluaran balok timah secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang beredar, balok-balok timah yang sebelumnya ditimbun material tailing di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa diduga dibongkar pada awal Desember 2025. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang suruhan perusahaan.

Aksi ini berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, dengan menggunakan alat berat excavator Liugong 90 berwarna kuning

Selain alat berat, di lokasi juga terlihat tujuh unit truk yang diduga disiapkan untuk mengangkut balok-balok timah keluar dari area gudang.

Masih berdasarkan informasi yang beredar, jumlah timah yang dikeluarkan dari gudang perusahaan smelter tersebut tidak sedikit. Setidaknya diperkirakan ada 50 ton timah yang telah dikeluarkan dari gudang sitaan Kejagung tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun kejaksaan terkait kebenaran informasi ini. 

Topik:

Kejagung Aset Sitaan Kejagung PT Stanindo Inti Perkasa Korupsi Tata Niaga Timah Gudang Sitaan Kejagung