Kecil Kemungkinan Presiden Prabowo Dinilai Bekukan UU 19/2019 Tentang KPK

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 29 Desember 2025 22:43 WIB
Momen Jokowi dan Prabowo menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh
Momen Jokowi dan Prabowo menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh

Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menilai, kecil kemungkinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan "power" KPK dengan membekukan UU 19/2019, dan kembali ke UU 30/2002 tentang KPK.

Hal itu disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di Jakarta, Senin (29/12) terkait lemahnya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa lepas dari masa lalunya dan tidak bisa lepas sebagai seorang politisi.

"Presiden Prabowo tidak betul-betul bebas dari masa lalu, tidak bebas dari politik, jadi kemungkinan untuk membekukan UU 19/2019 agak susah, kecil kemungkinan. Kecuali dia berpikir saya sudah tua, apalagi yang saya cari, ini kesempatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, jadi kalau ditanya malaikat, jawabnya lancar," kata Haryono.

Bila Presiden Prabowo Subianto berani membekukan UU 19/2019 dan kembali ke UU 30/2002 tentang KPK, maka Prabowo akan mendapatkan legacy dan dianggap sebagai orang yang benar-benar serius memberantas korupsi.

"Kalau mau, biar Presiden Probowo memiliki legacy serta serius berantas korupsi, Prabowo harus mengembalikan UU KPK No 30/2002, membekukan UU 19/2019, barulah KPK memiliki taji lagi.Sekarang ini KPK disuruh bertarung, tapi kakinya diikat/dirantai," kata Haryono.

Sebelumnya, Haryono mengatakan, mantan Presiden RI, Joko Widodo adalah biang kerok lemahnya KPK. Jokowi menerbitkan UU 19/2019 yang merupakan perubahan kedua dari UU 30/2002 tentang KPK.

"KPK sekarang dengan yang dulu sudah jauh berbeda. Itu sejak zaman Jokowi sudah dilemahkan KPK dengan adanya UU 19/2019. Pegawainya sudah PNS, KPK dibawah Presiden. Beda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kalau bosnya bilang A, semua sampai ke bawah ikut," kata Haryono Umar.

 

 

Topik:

Haryono Umar KPK Presiden Prabowo UU 19/2019 UU 30/2002