Kecil Kemungkinan Presiden Prabowo Dinilai Bekukan UU 19/2019 Tentang KPK
Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menilai, kecil kemungkinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan "power" KPK dengan membekukan UU 19/2019, dan kembali ke UU 30/2002 tentang KPK.
Hal itu disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di Jakarta, Senin (29/12) terkait lemahnya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto tidak bisa lepas dari masa lalunya dan tidak bisa lepas sebagai seorang politisi.
"Presiden Prabowo tidak betul-betul bebas dari masa lalu, tidak bebas dari politik, jadi kemungkinan untuk membekukan UU 19/2019 agak susah, kecil kemungkinan. Kecuali dia berpikir saya sudah tua, apalagi yang saya cari, ini kesempatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, jadi kalau ditanya malaikat, jawabnya lancar," kata Haryono.
Bila Presiden Prabowo Subianto berani membekukan UU 19/2019 dan kembali ke UU 30/2002 tentang KPK, maka Prabowo akan mendapatkan legacy dan dianggap sebagai orang yang benar-benar serius memberantas korupsi.
"Kalau mau, biar Presiden Probowo memiliki legacy serta serius berantas korupsi, Prabowo harus mengembalikan UU KPK No 30/2002, membekukan UU 19/2019, barulah KPK memiliki taji lagi.Sekarang ini KPK disuruh bertarung, tapi kakinya diikat/dirantai," kata Haryono.
Sebelumnya, Haryono mengatakan, mantan Presiden RI, Joko Widodo adalah biang kerok lemahnya KPK. Jokowi menerbitkan UU 19/2019 yang merupakan perubahan kedua dari UU 30/2002 tentang KPK.
"KPK sekarang dengan yang dulu sudah jauh berbeda. Itu sejak zaman Jokowi sudah dilemahkan KPK dengan adanya UU 19/2019. Pegawainya sudah PNS, KPK dibawah Presiden. Beda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), kalau bosnya bilang A, semua sampai ke bawah ikut," kata Haryono Umar.
Topik:
Haryono Umar KPK Presiden Prabowo UU 19/2019 UU 30/2002Berita Sebelumnya
Jokowi Biang Kerok Lemahnya KPK
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
8 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
8 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
9 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
9 jam yang lalu