Rampas Nyawa 2 Debt Collector, Nasib 6 Anggota Yanma Polri Ditentukan pada 17 Desember

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2025 2 jam yang lalu
Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, yang mengeroyok hingga tewas dua mata elang (matel) atau debt colector. Sidang direncanakan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri, yang mengeroyok hingga tewas dua mata elang (matel) atau debt colector. Sidang direncanakan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Jakarta, MI - Enam anggota pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri yang merampas nyawa dua mata elang (matel) atau debt colector akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.

"Terhadap enam terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi koda etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025).

Kasus ini ditangani oleh Divpropam Polri. Divpropam Polri telah menggelar perkara tadi pukul 19.30 WIB dipimpin oleh Kabag Bagian Etika Biro Wabprof Divpropam Polri dengan peserta gelar dari Itwasum Polri, SSDM Polri, Divkum Polri, Biro Paminal Divpropam Polri, Biro Provos Divpropam Polri, Biro Wabprof Divpropam Polri.
 
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM. Berdasarkan alat bukti yang telah didapat terhadap enam terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran koda etik profesi Polri.

Truno menerangkan berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Dengan demikian, keenamnya berpotensi dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Truno menyebut sesuai persangkaan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Apalagi, dalam Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum. Kemudian, Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut.

"Mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari Dipropam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan koda etik profesi Polri, sesuai dengan mekanisme yang ada," tandas Trunoyudo.

Sebelumnya, pengeroyokan dua debt collector di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.

Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian dan langkah penanganannya. Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo menuturkan, peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika kedua korban diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor di area parkir TMP Kalibata.

“Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Adapun salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius.

Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur. Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Selain penganiayaan, terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Topik:

Mata Elang Debt Collector Polda Metro Jaya Kalibata Yanma Polri