Tersangka Sejak 2023, Kasus Eks Ketua KPK Firli Tak Kunjung Sidang, MAKI: Ada Apa dengan Polisi?
Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik tajam terhadap Polda Metro Jaya atas berlarut-larutnya penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Boyamin menyebut, dirinya dan masyarakat luas sudah terlalu lama dipertontonkan proses hukum yang jalan di tempat.
“Saya bersama seluruh rakyat Indonesia kecewa atas mangkraknya perkara Firli Bahuri. Bahkan saya pernah gugat praperadilan katanya dalam rangka melengkapi," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026).
"Gugatan terakhir itu sudah setahun, zaman Pak Karioto kapoldanya. Dan sejak saya gugat itu, sudah sekian tahun juga masih mangkrak lagi,” timpalnya.
Ia bahkan menyindir keras aparat penegak hukum yang terkesan tidak memiliki keberanian menuntaskan perkara tersebut. "Ada apa dengan polisi?" tanyanya.
“Apa saya harus gugat enam kali seperti kasus Century menang, gitu kan? Saya baru gugat kasus Firli baru dua kali. Nah, untuk itu apa perlu empat kali lagi, gitu kan?” ujarnya sinis.
Kritik MAKI bukan tanpa dasar. Soalnya, sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berulang kali dikembalikan oleh jaksa.
Polda Metro Jaya pertama kali menyerahkan berkas perkara Firli pada 14 Desember 2023, namun dikembalikan jaksa pada 28 Desember 2023.
Setelah dilakukan perbaikan, berkas kembali diserahkan pada 24 Januari 2024, tetapi lagi-lagi dikembalikan pada 2 Februari 2024.
Kasus ini menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 terkait gratifikasi atau suap.
Perkara bermula dari laporan masyarakat yang menyebut Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL saat KPK tengah menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan, SYL mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli, meski berdalih uang tersebut diberikan atas dasar “persahabatan”.
Uang itu diduga digunakan untuk mengamankan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang saat itu sedang diselidiki oleh KPK, ketika Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo sendiri telah divonis bersalah dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
Tak hanya soal pemerasan, Firli juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK, yang secara tegas melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Selain itu, Firli juga dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun hingga kini, status tersangka Firli tak kunjung berujung ke meja hijau.
Polda Metro Jaya sendiri tetap menyatakan bahwa perkara tersebut masih berjalan. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik sedang memenuhi petunjuk jaksa (P19).
“Masih berprogres, saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P19,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan diklaim dilakukan secara profesional dan transparan. “Pada prinsipnya pemenuhan P19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Meski demikian, saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan kembali terhadap Firli Bahuri, pihak kepolisian belum memberikan kepastian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengungkap masih memproses dua perkara baru yang diduga menjerat Firli Bahuri dan telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Bagi MAKI, rangkaian pernyataan normatif aparat penegak hukum itu tidak menjawab persoalan utama: mengapa perkara dengan konstruksi hukum yang sudah terang—pengakuan pemberian uang, status tersangka sejak 2023, hingga adanya laporan TPPU—masih terus berputar di meja penyidik.
Boyamin menilai, mandeknya perkara Firli Bahuri justru mencederai rasa keadilan publik dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi, terlebih ketika yang diperiksa adalah mantan pimpinan lembaga antirasuah. (din)
Topik:
Firli Bahuri MAKI Boyamin Saiman Polda Metro Jaya Mantan Ketua KPK Kasus Pemerasan SYL Gratifikasi dan Suap TPPU Firli Bahuri Mandeknya Penanganan Perkara Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Penegakan Hukum Korupsi Skandal KPK.Berita Terkait
Boyamin Saiman Sentil Polda Metro Jaya: Kasus Firli Bahuri Jangan Jadi Alat “Menyandera” Tersangka
1 Februari 2026 20:38 WIB
Sudahkah Ada Tersangka di Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit? MAKI Minta Kejagung Tak Main Rahasia-rahasiaan
1 Februari 2026 13:34 WIB
Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Digeledah terkait Kasus Sawit, MAKI: Jangan Ada yang Dilindungi!
1 Februari 2026 12:54 WIB
Tersangka Sejak 2023 Tak Kunjung Disidang, Boyamin Saiman: Jangan Paksa Kami Terus Gugat Kasus Firli
1 Februari 2026 06:36 WIB