Tersangka Sejak 2023 Tak Kunjung Disidang, Boyamin Saiman: Jangan Paksa Kami Terus Gugat Kasus Firli

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Februari 2026 06:36 WIB
Kordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Kordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Mandeknya perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali disorot tajam Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dengan nada getir sekaligus menyindir, Boyamin bahkan “mengiba” kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak terus-menerus memaksa masyarakat sipil melakukan gugatan demi menggugah proses hukum.

“Kasihanilah, Pak penyidik Polda Metro Jaya. Jangan memaksa saya untuk gugat, gugat lagi,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026). 

Ia menegaskan, langkah praperadilan yang ia tempuh selama ini murni kerja relawan, bukan pesanan pihak mana pun.

“Saya ini kan menggugat voluntir. Tidak dibayar siapa-siapa. Tidak bisa juga minta bayar siapa pun. Tidak minta bantuan asing, bantuan dalam negeri, hibah dana, bansos, atau segala macam. Betul-betul relawan,” tegasnya.

Boyamin mengaku lelah melihat perkara besar yang menyangkut mantan pimpinan lembaga antikorupsi justru berputar-putar di meja penyidik.

“Jangan dipaksa terus gugat-gugat terus kasus Firli Bahuri,” ujarnya.

Ia mendesak kepolisian segera mengambil sikap tegas: melimpahkan perkara ke pengadilan atau menghentikannya secara resmi.

“Tolonglah, dalam waktu dekat ini segera tuntaskan. Mau diteruskan atau dihentikan. Kalau dihentikan, saya gugat lagi,” kata Boyamin lugas.

Menurut Boyamin, kekecewaan publik sudah berada di titik kritis. Ia menegaskan, bukan hanya dirinya, tetapi masyarakat luas merasa dipermainkan oleh proses hukum yang tak kunjung bergerak.

“Saya bersama seluruh rakyat Indonesia kecewa atas mangkraknya perkara Firli Bahuri. Bahkan saya pernah gugat praperadilan katanya dalam rangka melengkapi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, gugatan terakhir terhadap Polda Metro Jaya sudah dilakukan lebih dari setahun lalu.

“Gugatan terakhir itu sudah setahun, zaman Pak Karioto kapoldanya. Dan sejak saya gugat itu, sudah sekian tahun juga masih mangkrak lagi,” tegas Boyamin.

Sindiran paling tajam ia lontarkan saat membandingkan dengan kasus besar lain yang akhirnya bergerak karena terus digugat.

“Apa saya harus gugat enam kali seperti kasus Century menang? Saya baru gugat kasus Firli dua kali. Apa perlu empat kali lagi?” ujarnya sinis.

MAKI menilai, situasi ini memperlihatkan ironi serius dalam penegakan hukum. Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun hingga kini perkara tak kunjung diseret ke meja hijau.

Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara pada 14 Desember 2023, namun dikembalikan jaksa pada 28 Desember 2023.

Berkas kembali diserahkan pada 24 Januari 2024, dan lagi-lagi dikembalikan pada 2 Februari 2024.

Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor terkait pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Perkara bermula dari laporan masyarakat yang menyebut Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam persidangan perkara SYL, terungkap pengakuan bahwa telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli. Meski SYL berdalih uang tersebut diberikan atas dasar “persahabatan”, MAKI menilai fakta itu seharusnya sudah lebih dari cukup untuk membawa perkara Firli ke pengadilan.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mengamankan perkara korupsi di Kementerian Pertanian ketika Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Tak hanya itu, Firli juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK, yang secara tegas melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Selain perkara pemerasan, Firli juga dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo sendiri telah divonis bersalah dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya tetap menyampaikan pernyataan normatif bahwa perkara masih berjalan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut penyidik sedang memenuhi petunjuk jaksa (P19).

Namun bagi MAKI, jawaban tersebut tidak menyentuh pokok persoalan.

Menurut Boyamin, rangkaian alasan administratif dan klaim “masih berprogres” justru mempertebal kecurigaan publik bahwa penegakan hukum kehilangan ketegasan ketika yang diperiksa adalah mantan Ketua KPK.

MAKI menilai, berlarut-larutnya perkara Firli Bahuri bukan sekadar persoalan teknis penyidikan, tetapi telah menjelma menjadi krisis kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

Terlebih, yang sedang diuji bukan orang biasa, melainkan eks pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi simbol integritas dan ketegasan hukum.

Bagi MAKI, jika perkara ini terus dibiarkan menggantung, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: hukum bisa mandek ketika berhadapan dengan elite.

 

Topik:

Firli Bahuri MAKI Boyamin Saiman Polda Metro Jaya Mantan Ketua KPK Kasus Pemerasan SYL Gratifikasi dan Suap TPPU Firli Bahuri Mandeknya Penanganan Perkara Kepercayaan Publik Penegakan Hukum Korupsi.