Sudahkah Ada Tersangka di Kasus Korupsi Tata Kelola Sawit? MAKI Minta Kejagung Tak Main Rahasia-rahasiaan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Februari 2026 13:34 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2015–2024 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Skandal korupsi disektor industri dan perkebunan sawit ini menyeruak setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor pada Jumat (30/1/2026).

Kejagung diketahui telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2024 lalu. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di dalam kawasan hutan.

Perkara ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi keuangan negara maupun perekonomian nasional. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya juga telah memberi sinyal bahwa sudah ada pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini, Kejagung belum mengumumkan identitas para pihak yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mananggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejagung untuk segera mengumumkan identitas tersangka kepada publik demi menjaga transparansi proses hukum.

"Berkaitan dengan penetapan tersangka, kalau memang sudah ada ya diumumkan, justru kalau tidak diumumkan itu malah salah," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026).

"Karena apa?, potensi untuk dimainkan-mainkan dan nanti malah memberantas korupsi dengan cara korupsi, karena ada pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan," lanjutnya. 

Boyamin mengatakan bahwa keterbukaan informasi dalam penanganan suatu perkara penting dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Belum tentu oknum jaksa, tapi orang luar yang dengar informasi bisa saja memeras, melakukan pemerasan terhadap yang tersangka-tersangka dengan alasan menyelamatkan mereka," tuturnya. 

Jika memang sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diumumkan ke publik, Ia meminta Kejagung untuk tidak menunda pengumuman status tersangka dalam waktu terlalu lama.

Sebab menurutnya, alasan strategi penyidikan tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda pengumuman tersangka dalam waktu yang lama.

"Tidak ada kata lain yang harus diumumkan. Sehingga nanti kita bisa segera mengawal mereka," ujarnya.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, Kejagung baru saja melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor pada Jumat (30/1/2026) kemarin. Termasuk kediaman mantan Menteri LHK Siti Nurbaya. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan kasus ini yang telah berlangsung sejak 2024 lalu.

Dalam penggeledahan yang berlangsung disejumlah lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE). 

“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang kita perlukan,” kata Syarief.

Sumber Monitorindonesia.com menyebutkan bahwa sedikitnya ada 77 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Salah satu nama yang disebut telah beberapa kali dimintai keterangan adalah Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. 

Perkara ini diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di dalam kawasan hutan. Kasus ink berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, baik dari sisi keuangan negara maupun kerugian perekonomian nasional.

Dengan penggeledahan yang sudah menyasar banyak lokasi, publik kini menanti keberanian Kejagung untuk mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Topik:

MAKI Boyamin Saiman Kejagung Korupsi Tata Kelola Sawit