DPR Jamin Pandji Tak Dipidana Usai Kritik Pemerintah Lewat Materi Stand Up Comedy

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Januari 2026 11:58 WIB
Pandji Pragiwaksono (Foto: Istimewa)
Pandji Pragiwaksono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjamin komika senior Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana secara sewenang-wenang setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintah melalui materi stand-up comedy dalam pertunjukan spesial bertajuk 'Mens Rea'. 

Habiburokhman menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah dilindungi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman, dikutip Rabu (14/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam KUHP lama berlaku asas monistis, yang memungkinkan seseorang dipidana hanya berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur delik atau pasal. Selain itu, KUHAP lama belum mengenal konsep keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, dalam KUHP baru berlaku asas dualistis, yang memungkinkan pemidanaan atau penjatuhan sanksi tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan kondisi batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

Menurut Habiburokhman, perbedaan mendasar tersebut menjadi alasan kuat bahwa KUHP dan KUHAP baru lebih menjamin perlindungan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menyampaikan kritik.

"Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum," tuturnya.

"Kemudian, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya," tambahnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono yang merupakan komika senior sekaligus salah satu pendiri komunitas Stand Up Comedy Indonesia (Standupindo) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Presidium Aliansi Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Pelaporan tersebut dilakukan menyusul pernyataan Pandji mengenai konsesi tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang disampaikan dalam materi stand-up comedy special show bertajuk 'Mens Rea'.

Topik:

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pandji Pragiwaksono Mens Rea Polda Metro Jaya