DPR Akan Revisi UU 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hari ini, Badan Legislatif akan menggelar rapat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dibuat pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2006. UU tersebut dibuat atas kesepakatan damai MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM serta sebagai ganti dari UU Otonomi Khusus Aceh.
UU 11/2006 mengatur pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan (termasuk Syariat Islam), struktur pemerintahan (Pemerintah Aceh dan DPRA), serta keistimewaan seperti bendera dan lambang daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh.
Topik:
UU 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh DPR RI Badan LegislatifBerita Sebelumnya
Komisi IV DPR Dorong Kemandirian Pangan Non Beras
Berita Terkait
DPR Semprot Praktik Kotor Pajak dan Bea Cukai: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Korupsi
23 jam yang lalu
OTT KPP Madya Banjarmasin, DPR Nilai KPK Konsisten Bersih-bersih Korupsi Pajak
1 hari yang lalu
Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung Pelaporan Israel atas Dugaan Genosida, Sukamta: “Bagus Itu”
5 Februari 2026 20:49 WIB
Era Rapidin Simbolon Disorot, Kasus Dana Covid Samosir Menggantung: Putusan dan Laporan Hukum Mandek
2 Februari 2026 20:39 WIB