DPR Akan Revisi UU 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 14 Januari 2026 08:50 WIB
Peta Aceh
Peta Aceh

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Hari ini, Badan Legislatif akan menggelar rapat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dibuat pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2006. UU tersebut dibuat atas kesepakatan damai MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM serta sebagai ganti dari UU Otonomi Khusus Aceh.

UU 11/2006 mengatur pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan (termasuk Syariat Islam), struktur pemerintahan (Pemerintah Aceh dan DPRA), serta keistimewaan seperti bendera dan lambang daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh. 

Topik:

UU 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh DPR RI Badan Legislatif