POJK 38/2025 Berlaku, OJK Bisa Ajukan Gugatan Demi Lindungi Konsumen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Januari 2026 16:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan hukum dalam rangka melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. 

"Gugatan yang dilayangkan OJK berdasarkan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan (konsumen/LJK) dari pihak yang menyebabkan kerugian," demikian tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 6 pada POJK 38/2025.

Aturan ini menjadi instrumen hukum baru bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.

POJK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum bagi konsumen.

"Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," tutur Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026). 

Berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip legal standing institutional. Artinya, OJK bertindak langsung sebagai pihak yang mewakili kepentingan umum setelah melakukan penilaian atas adanya pelanggaran yang merugikan konsumen.

Dalam prosesnya, konsumen tidak dikenakan biaya apapun hingga putusan pengadilan selesai. Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat tetap memiliki akses keadilan tanpa kendala biaya.

OJK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan POJK ini untuk memastikan mekanisme gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara yang berlaku.

Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan, pelaksanaan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta laporan pelaksanaan putusan.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan pojk