Usai Ketua, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Juga Mengundurkan Diri

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Januari 2026 07:46 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri (Foto: Ist)
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Usai Ketua OJK Mahendra Siregar mengundurkan diri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali diguncang kabar mengejutkan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengumumkan pengunduran dirinya melalui siaran pers resmi.

Seiring pengunduran diri ini, tugas dan tanggung jawab Mirza akan dijalankan sementara sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku, hingga pengganti resmi ditetapkan.

OJK menegaskan bahwa keputusan Mirza Adityaswara tidak akan mengganggu kinerja lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers pada Jumat (30/1/2026).

OJK juga memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan institusi tetap berjalan normal, termasuk peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa proses pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tetap dilakukan secara optimal.

Lembaga juga memastikan berbagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan mirza-adityaswara wakil-ketua-dewan-komisioner-ojk-mundur